STORECARE INSURANCE

Produk STORECARE INSURANCE

 

Raksa StoreCare adalah paket perlindungan asuransi komprehensif RUKO beserta isinya dari risiko kebakaran, banjir, manfaat tambahan dan risiko lainnya sepanjang tidak dikecualikan di dalam polis. 

SYARAT PERTANGGUNGAN

  • Bangunan berupa RUKO atau kios di Mall atau pusat perbelanjaan
  • Lebar jalan di depan ruko minimum 6 meter (dapat dilalui tiga mobil bersisian)
  • Bangunan berkonstruksi kelas 1 (dinding luar, atap dan struktur lantai tidak terbuat dari kayu).
  • Total harga pertanggungan lebih dari Rp 1.5 Milyar

OBYEK PERTANGGUNGAN 

  • Bangunan 
    Untuk risiko yang berada di mall/pusat perbelanjaan, obyek pertanggungan terbatas pada interior saja
  • Perabotan dan peralatan
  • Stok/persediaan/barang dagangan

PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN

Berdasarkan Harga Pemulihan (New Reinstatement Value)
Yaitu harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan.

 

image

JAMINAN RAKSA RESTOCARE

1. Comprehensive (All Risk)

2. Banjir, angin topan, badai

3. Manfaat Tambahan

    • Penyimpanan Uang dan Pengiriman Uang

      Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan, baik uang dalam penyimpanan maupun dalam pengiriman.

    • Kecelakaan diri

      Menjamin risiko meninggal dan cacat tetap atas diri tertanggung dan karyawan akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan.

    • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

      Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga yang mengalami cidera badan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan.

    • Biaya pembersihan puing-puing

      Menjamin biaya pembersihan puing-puing akibat risiko yang dijamin oleh polis.

    • Ganti Uang Sewa / Biaya tempat tinggal sementara

      Mengganti uang sewa bangunan lain atau biaya yang wajar untuk tempat tinggal sementara apabila bangunan yang dipertanggungkan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam waktu 3x24 jam akibat risiko yang dijamin oleh polis.

    • Biaya Dinas Kebakaran

      Menjamin biaya regu pemadam kebakaran apabila objek pertanggungan mengalami musibah kebakaran.

    • Tabel limit manfaat tambahan 

 

Manfaat Tambahan

Limit

Penyimpanan Uang dan Pengiriman Uang Rp. 5 juta/kejadian
Kecelakaan Diri Rp. 5 juta/orang/kejadian dan selama periode pertanggungan, max. 10 orang
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Rp. 25 juta/kejadian
Biaya Pembersihan Puing-Puing Rp. 2,5 Juta/Kejadian
Ganti Uang Sewa / biaya tempat tinggal sementara Rp. 3 juta/bulan ; max. 6 bulan
Biaya Dinas Kebakaran Rp. 2.5 juta/kejadian


4. Risiko lainnya, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis

PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI

  • Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami: www.araksa.com,
  • Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
  • Melampirkan Kartu Identitas,
  • Survey risiko (bila diperlukan),
  • Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
  • Polis diterbitkan.

PROSEDUR KLAIM

  • Segera memberitahukan kepada Penanggung.
  • Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
image
image

 

LAYANAN PENGADUAN
Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com