BECARE INSURANCE

Produk BECARE INSURANCE

 

Raksa BE Care adalah program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap :

  • Harta benda yang diasuransikan akibat pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan dengan kekerasan
  • Segala kerusakan bangunan akibat peristiwa pencurian atau usaha pencurian

KEISTIMEWAAN

A. Perlindungan dari Tindak Kekerasan
Perlindungan bagi Tertanggung, anggota keluarga, pelayan atau orang yang tinggal dengan Tertanggung (yang namanya disebutkan dalam polis) yang mengalami cedera badan yang diakibatkan oleh serangan orang yang mencuri atau melakukan pencobaan pencurian.

Tabel Santunan

Jenis Santunan

Batas Jaminan per orang

A. Kematian

15% dari TSI, 
max. Rp. 15.000.000

B. Kehilangan sebelah tangan atau kedua
belah tangan atau kaki dan atau kehilangan sebelah atau kedua penglihatan

10% dari TSI, 
max. Rp. 10.000.000

C. Cacat Total dan Permanen

15% dari TSI, 
max. Rp. 15.000.000

Jaminan tambahan berupa penggantian terhadap biaya medis untuk perawatan atas cedera badan yang diderita dengan maksimum penggantian Rp. 2 juta per orang dan Rp. 5 juta per kejadian dan selama pertanggungan.

Maksimum penggantian sebesar 30% dari Total Harga Pertanggungan atau Rp. 30 juta (yang mana yang lebih kecil) untuk setiap kejadian dan selama masa pertanggungan.

B. Basis Penggantian 'New For Old'
Apabila terjadi kehilangan total (total loss), maka PT Asuransi Raksa Pratikara akan memberi penggantian kerugian tersebut dengan barang baru, dengan syarat harga pertanggungan merupakan harga perolehan baru.

 

image

RISIKO-RISIKO YANG DIKECUALIKAN

Kerugian akibat / pada saat :

  • Kebakaran
  • Radiasi ion atau kontaminasi radioaktif, risiko-risiko perang, kerusuhan, dan huru-hara
  • Kerusakan pada kaca plat atau mosaik atau segala bentuk dekorasi atau lettering
  • Tindakan orang yang secara sah berada di lokasi risiko atau yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diakibatkan oleh atau dengan sepengatahuan anggota keluarga Tertanggung atau orang yang tinggal bersama dengan Tertanggung atau pegawai atau pelayan Tertanggung
  • Kerusakan terhadap uang, saham, koin, medali, perangko, koleksi perangko, perhiasan, jam tangan, bulu binatang, logam mulia, catatan sistem komputer, manuskrip, barang antik, patung, buku kuno, gambar rencana, pola, tuangan dan cetakan, model atau desain, tembakau, cerutu atau rokok, pakaian dan kain linen untuk keperluan rumah tangga
  • Kerusakan pada pekarangan atau ruang terbuka dan garasi di luar bangunan atau bangunan lain yang tidak berhubungan dengan bangunan utama kecuali bila dicantumkan
  • Kerusakan harta benda Tertanggung yang ada dalam bangunan
  • Bangunan tersebut disewakan
  • Bangunan tidak dihuni selama 7 hari berturut-turut