ACCIDENTCARE INSURANCE

Produk ACCIDENTCARE INSURANCE

 

"Perlindungan atas Kecelakaan Bagi Siapa Saja!"
Jaminan Ganti Rugi atas Kecelakaan, termasuk Biaya Pengobatan

Raksa AccidentCare adalah asuransi kecelakaan diri yang memberikan jaminan ganti rugi/kompensasi keuangan kepada Anda atau keluarga Anda atau karyawan Anda yang mengalami cacat tetap total/sebagian atau kematian termasuk biaya pengobatan yang dikeluarkan akibat kecelakaan yang berlaku di seluruh dunia.

KECELAKAAN APA SAJA YANG MENDAPAT GANTI RUGI?

Semua jenis kecelakaan, kecuali yang disebabkan oleh :

  • Perang, keadaan menyerupai perang, pembangkitan rakyat, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan
  • Reaksi Nuklir
  • Terlibat dalam kegiatan militer, olahraga berbahaya dan/atau bela diri
  • Ikut dalam perjalanan udara di luar penerbangan reguler
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri, melukai diri sendiri, atau Tertanggung terganggu mentalnya
  • AIDS atau AIDS Related Complex
  • Secara sukarela ikut dalam kegiatan berbahaya, melakukan tindakan kejahatan atau berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan
  • Penyakit, wabah, infeksi bakteri atau virus
  • Kehamilan, kelahiran, atau keguguran

SIAPA SAJA YANG DAPAT MEMBELI POLIS INI?

  • Mereka yang berusia 3 bulan sampai dengan 60 tahun yang dibagi menurut jenis pekerjaan.

 

image

JAMINAN YANG TERSEDIA

  • Kematian
  • Cacat Tetap
  • Biaya Pengobatan akibat kecelakaan

Besarnya premi tergantung kepada jenis pekerjaan dan jenis jaminan yang dipilih.

PEMBERIAN GANTI RUGI

  • Kematian
    Ganti rugi sebesar Harga Pertanggungan
  • Cacat Tetap
    Besarnya ganti rugi bergantung pada jenis cacat yang diderita oleh orang yang dipertanggungkan sesuai dengan persentase yang tercantum dalam Tabel Kompensasi.

    Jika Tertanggung menderita lebih dari satu jenis cacat tetap, maka ganti rugi yang akan diberikan adalah jumlah terbesar dari salah satu jaminan yang tercantum dalam Tabel Kompensasi.
  • Biaya Pengobatan
    Ganti rugi maksimum sebesar biaya yang dikeluarkan dengan maksimum 10% dari Harga Pertanggungan Kematian

Besarnya premi tergantung kepada jenis pekerjaan dan jenis jaminan yang dipilih.

 

TERTARIK???


Silakan langsung mengisi SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) ini dan Kami akan segera menghubungi Anda.

 

image