ESTATECARE INSURANCE

Produk ESTATECARE INSURANCE

 

Raksa EstateCare adalah paket perlindungan asuransi untuk RUMAH TINGGAL beserta isinya dari risiko kebakaran, kebongkaran, serta berbagai pilihan jaminan lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda.

SYARAT PERTANGGUNGAN

  • Bangunan hanya digunakan untuk tempat tinggal (tidak digunakan untuk tempat usaha).
  • Lebar jalan di depan rumah minimum 3 meter (dapat dilalui dua mobil bersisian)
  • Bangunan rumah berkonstruksi kelas 1 (dinding luar, atap dan struktur lantai tidak terbuat dari kayu).
  • Total harga pertanggungan lebih dari 500 juta.

OBYEK PERTANGGUNGAN

  • Bangunan rumah.
  • Perabot dan peralatan rumah tangga serta isi rumah lainnya (tidak termasuk kendaraan bermotor, perhiasan, barang antik atau barang seni*, buku, surat berharga, tanaman, binatang).

* Barang antik atau barang seni dapat dipertanggungkan dengan persetujuan dan persyaratan khusus dari Penanggung.

 

image

PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN

Berdasarkan Harga Pemulihan (New Reinstatement Value) Yaitu tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.

JAMINAN / MANFAAT YANG DIBERIKAN

Menjamin risiko kerugian akibat kebarakan, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara

  1. Kebakaran
  2. Banjir, angin topan, badai
  3. Manfaat Tambahan

    Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan.

    Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga yang mengalami cidera badan atau kerusakan harta benda akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan.

    Menjamin risiko meninggal dan cacat tetap atas diri Tertanggung, anggota keluarga dan pembantu akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan.

    Memberikan santunan biaya rawat inap di rumah sakit bagi Tertanggung, anggota keluarga dan pembantu yang disebabkan oleh risiko kebakaran atau tindak kekerasan pada saat terjadi peristiwa kebongkaran.

    Menjamin biaya pembersihan puing-puing akibat risiko yang dijamin oleh Polis.

    Menjamin biaya tempat tinggal sementara apabila rumah tidak dapat dihuni dalam 3 x 24 jam akibat risiko yang dijamin oleh Polis.

    Menjamin biaya regu pemadam kebakaran apabila rumah mengalami musibah kebakaran.

     

    Manfaat Tambahan

    Limit

    Kebongkaran 10% dari Total Nilai Pertanggungan ; 
    Max. Rp. 100 Juta
    Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Rp. 10 Juta
    Kecelakaan Diri Rp. 10 Juta / Orang ; Max. 5 Orang
    Santunan Rumah Sakit Rp. 1 Juta / Orang ; Max. 5 Orang
    Biaya Pembersihan Puing-Puing Rp. 5 Juta
    Biaya Tempat Tinggal Sementara Rp. 1,5 Juta / Bulan ; Max. 6 Bulan
    Biaya Regu Pemadam Kebakaran Rp. 2 Juta
    • Kebongkaran
    • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
    • Kecelakaan Diri
    • Santunan Rumah Sakit
    • Biaya Pembersihan Puing-Puing
    • Biaya Tempat Tinggal Sementara
    • Biaya Regu Pemadam Kebakaran
    • Tabel Limit Manfaat Tambahan

  4. Risiko lainnya, sepanjang tidak dikecualikan di polis

PERLUASAN JAMINAN

  • Huru hara

 

TARIF PREMI


Tarif Premi untuk risiko kebakaran dan perluasan jaminan Banjir mengacu pada lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

 

Sedangkan untuk perluasan jaminan Huru-Hara dan Manfaat Tambahan sesuai dengan tarif premi yang ditetapkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara.

image

PROSEDUR PENUTUPAN

  • Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami : www.araksa.com,

  • Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,

  • Melampirkan Kartu Identitas,

  • Survey risiko (bila diperlukan),

  • Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,

  • Polis diterbitkan.

PROSEDUR KLAIM

  • Segera memberitahukan kepada Penanggung.

  • Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.

  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.

  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

RINGKASAN INFORMASI PRODUK

Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Asuransi Raksa EstateCase (Asuransi Rumah Tinggal) PT Asuransi Raksa di sini.

image

LAYANAN PENGADUAN

Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com