Adapun perbedaan dari jenis penutupan di atas adalah luas penutupannya, dimana ICC (A) memiliki lingkup yang paling luas, diikuti ICC (B) dan kemudian ICC (C).
RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN :
Institute Cargo Clauses (C)
menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :
a. Kerugian atau kerusakan karena :
b. Biaya-biaya yang timbul karena "General Average" atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan.
c. Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran "Both to Blame Collision" Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri.
Institute Cargo Clauses (B)
Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena :
Institute Cargo Clauses (A)
Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan.
PENGECUALIAN
Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :
JANGKA WAKTU PENUTUPAN ASURANSI
Penutupan asuransi dimulai saat barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang tersebut dalam polis untuk memulai perjalanan dan terus berlanjut selama perjalanan dengan rute perjalanan yang biasa dan berakhir pada saat :
a. Barang tersebut diterima oleh tertanggung atau sampai pada gudang tujuan atau tempat penyimpanan akhir yang tersebut dalam polis
b. Sampai di gudang atau tempat penyimpanan lain yang dikehendaki tertanggung, untuk :
Apabila karena situasi yang berada di luar kendali tertanggung, kontrak pengangkutan terpaksa diakhiri di pelabuhan atau tempat selain yang tersebut di dalam polis, penutupan asuransi juga akan ikut berakhir, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya pada pihak asuransi dan tertanggung mengajukan permohonan untuk melanjutkan penutupan asuransi dengan penambahan premi apabila disyaratkan oleh pihak.
Apabila setelah penutupan polis mulai berjalan, tujuan perjalanan barang dirubah oleh tertanggung, premium, dan kondisi polis juga akan disesuaikan dan dengan syarat pemberitahuan sebelumnya telah diberikan pada pihak asuransi.