MARINE CARGO INSURANCE

Produk MARINE CARGO INSURANCE

 

Secara umum ada tiga jenis lingkup penutupan asuransi pengangkutan (Marine Cargo Insurance), yaitu :


Institute Cargo Clauses (C) - ICC (C) l/l/82
Institute Cargo Clauses (B) - ICC (C) l/l/82
Institute Cargo Clauses (A) - ICC (C) l/l/82 

Adapun perbedaan dari jenis penutupan di atas adalah luas penutupannya, dimana ICC (A) memiliki lingkup yang paling luas, diikuti ICC (B) dan kemudian ICC (C).

RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN : 
Institute Cargo Clauses (C)

menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :

a. Kerugian atau kerusakan karena :

  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
  • Alat pengangkut darat selip atau terbalik
  • Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
  • Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
  • Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian ke pemilik cargo lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General Average)
  • Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan

b. Biaya-biaya yang timbul karena "General Average" atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan.

c. Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran "Both to Blame Collision" Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri.

Institute Cargo Clauses (B)
Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena :

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
  • Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
  • Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
  • Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/pemuatan barang

 

Institute Cargo Clauses (A)
Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan.

image

PENGECUALIAN 
Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :

  • Perbuatan jahat dari tertanggung (kerusakan, kerugian atau biaya yang disengaja)
  • Penguapan alamiah, berkurangnya berat/isi secara alamiah, kerusakan secara alamiah serta aus
  • Kerusakan atau kerugian karena pengepakan barang yang kurang baik, kesalahan pengepakan, atau penempatan yang kurang benar di atas kapal
  • Kerusakan karena sifat alamiah dari barang itu sendiri
  • Kerugian akibat tertundanya kedatangan walaupun disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis
  • Kerugian akibat ketidakmampuan atau keadaan keuangan yang tidak baik dari pemilik kapal, manager kapal, atau operator kapal
  • Perusakan barang yang disengaja karena perbuatan orang-orang yang melakukan tindakan yang salah (hanya berlaku untuk ICC C atau ICC B)
  • Kerugian karena penggunaan senjata perang, atom, nuklir, fisi, dan/atau fusi atau radioaktif
  • Kapal pengangkut tidak laik laut dan ketidak sesuaian kontainer dengan alat angkutnya
  • Perang, penyerbuan musuh, pemberontakan, penahanan, dan pengepungan
  • Pemogokan kerja, huru hara, gangguan buruh, dan teroris

JANGKA WAKTU PENUTUPAN ASURANSI
Penutupan asuransi dimulai saat barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang tersebut dalam polis untuk memulai perjalanan dan terus berlanjut selama perjalanan dengan rute perjalanan yang biasa dan berakhir pada saat :

a. Barang tersebut diterima oleh tertanggung atau sampai pada gudang tujuan atau tempat penyimpanan akhir yang tersebut dalam polis

b. Sampai di gudang atau tempat penyimpanan lain yang dikehendaki tertanggung, untuk :

  • Penyimpanan barang selain di tempat biasanya
  • Alokasi atau distribusi barang, atau
  • Berakhirnya masa 60 hari setelah barang tersebut dibongkar muat di pelabuhan, yang mana yang lebih dahulu

Apabila karena situasi yang berada di luar kendali tertanggung, kontrak pengangkutan terpaksa diakhiri di pelabuhan atau tempat selain yang tersebut di dalam polis, penutupan asuransi juga akan ikut berakhir, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya pada pihak asuransi dan tertanggung mengajukan permohonan untuk melanjutkan penutupan asuransi dengan penambahan premi apabila disyaratkan oleh pihak.

Apabila setelah penutupan polis mulai berjalan, tujuan perjalanan barang dirubah oleh tertanggung, premium, dan kondisi polis juga akan disesuaikan dan dengan syarat pemberitahuan sebelumnya telah diberikan pada pihak asuransi.

TERTARIK???


Anda dapat menghubungi via kami telepon ke (021) 3859007 ext 1917-21 atau dapat langsung mengirim email ke marketing2@araksa.com.

 
image