Whistleblowing System Araksa

Formulir Pelaporan Whistleblowing System Araksa



Definisi kategori laporan : 

Fraud

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi asuransi, nasabah, atau pihak lain, sehingga mengakibatkan asuransi, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. kecurangan,
  2. penipuan,
  3. penggelapan aset,
  4. pembocoran informasi,
  5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Pelanggaran kode etik

Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Pelanggaran benturan kepentingan

Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Pelanggaran hukum

Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.