MOTORBIKE INSURANCE

Produk MOTORBIKE INSURANCE

Penggunaan jasa asuransi untuk proteksi kendaraan merupakan suatu pilihan yang tepat, agar terjaga kenayaman dan ketenangan Anda. Ditambah lagi dengan kemudahan pembelian asuransi kendaraan melalui www.raksaonline.com. Cukup isi data, survey kendaraan dan lakukan pembayaran. 

PT Asuransi Raksa Pratikara yang berdiri sejak tahun 1975 berpengalaman dalam menangani berbagai klaim dan risiko terhadap kendaraan bermotor Anda.

Jenis kendaraan yang dipertanggungkan: Sedan, Minibus, Citicar, Van, Station Wagon, Jeep, Pick-Up, Truck, dan Bus

 

Ini merupakan pilihan yang tepat, segera lindungi kendaraanmu dan dapatkan penawaran terbaiknya. Kunjungi website www.raksaonline.com dan klik tombol beli asuransi.

Beli Asuransi

 

Jika membeli asuransi mobil di RaksaOnline, Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat spesial, yang dihadirkan khusus bagi nasabah RaksaOnline. Anda dapat melakukan klaim di mana pun, baik melalui aplikasi RaksaOnline, Raksa Mobile Club, dan 19 kantor cabang dan pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait asuransi atau mengalami keadaan darurat saat perjalanan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas Hotline Service 24 jam. Selain itu, Anda juga dapat menikmati fasilitas derek 24 jam dan Raksa Emergency Quick Service. Tidak lupa, Anda juga dapat menikmati pelayanan yang ramah dan akrab dari Customer Service Silver Club dan Raksa Gold Club.

 

Langsung terhubung dengan kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 klik nomor tombol dibawah untuk terhubung dengan kami.

Hubungi Kami

 

 

image

KONDISI PERTANGGUNGAN

 

 

Kami menyediakan dua kondisi pertanggungan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu :

 

Comprehensive (All Risk)
Menjamin semua risiko yang tertera di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total.

 

* Total Loss Only / TLO (Kerugian Total)
Memberikan jaminan atas kerugian total yaitu kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya dan hilang karena pencurian.

 

 

 

 

PERLENGKAPAN NON STANDART

Polis tidak menjamin kerugian/kerusakan perlengkapan non standar kecuali disebutkan secara khusus di dalam polis yang mencakup jenis, spesifikasi dan harganya.

 

HARGA PERTANGUNGAN

Adalah Harga Sebenarnya dari Kendaraan Bermotor yaitu nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama di pasar bebas pada saat penutupan asuransi.

image

 

 

 

PERLUASAN JAMINAN

 

Untuk Risiko tertentu yang dikecualikan atau tidak dijamin, Anda dapat menutup asuransinya dengan perluasan jaminan seperti :

  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) merupakan tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor.

  • Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC) menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebakan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkit rakyat atau revolusi tanpa senjata api, serta pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas, penjarahan (kerusuhan dan huru hara).

  • Banjir menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh angin topan, badai hujan es, banjir, genangan air, serta tanah longsor.

  • Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan Gunung Berapi menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan/atau letusan gunung berapi

  • Bengkel Resmi yaitu segala kerusakan dapat diperbaiki di bengkel authorized rekanan Raksa.

  • Kecelakaan Diri menjamin cidera badan atau kematian atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

image