AUTOCARE INSURANCE

Produk AUTOCARE INSURANCE

image

KONDISI PERTANGGUNGAN

 

 

Kami menyediakan dua kondisi pertanggungan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu :

 

Comprehensive (All Risk)
Menjamin semua risiko yang tertera di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total.

 

* Total Loss Only / TLO (Kerugian Total)
Memberikan jaminan atas kerugian total yaitu kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya dan hilang karena pencurian.

 

 

 

 

PERLENGKAPAN NON STANDART

Polis tidak menjamin kerugian/kerusakan perlengkapan non standar kecuali disebutkan secara khusus di dalam polis yang mencakup jenis, spesifikasi dan harganya.

 

HARGA PERTANGUNGAN

Adalah Harga Sebenarnya dari Kendaraan Bermotor yaitu nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama di pasar bebas pada saat penutupan asuransi.

image

 

 

 

PERLUASAN JAMINAN

 

Untuk Risiko tertentu yang dikecualikan atau tidak dijamin, Anda dapat menutup asuransinya dengan perluasan jaminan seperti :

  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) merupakan tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor.

  • Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC) menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebakan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkit rakyat atau revolusi tanpa senjata api, serta pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas, penjarahan (kerusuhan dan huru hara).

  • Banjir menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh angin topan, badai hujan es, banjir, genangan air, serta tanah longsor.

  • Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan Gunung Berapi menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan/atau letusan gunung berapi

  • Bengkel Resmi yaitu segala kerusakan dapat diperbaiki di bengkel authorized rekanan Raksa.

  • Kecelakaan Diri menjamin cidera badan atau kematian atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

image

RISIKO SENDIRI
Adalah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui. Besarnya risiko sendiri tergantung dari jenis kendaraan, jumlah kejadian dan perluasan penutupan.

TARIF PREMI
Tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

LAYANAN TAMBAHAN
Sebagai bukti komitmen perusahaan terhadap kepuasan nasabah, kami memberikan berbagai fasilitas pelayanan istimewa untuk nasabah RaksaAutocare :

  • Raksa Gold Club (RGC), dipersembahkan khusus bagi pemegang polis asuransi kendaraan bermotor dengan harga pertanggungan di atas USD 70.000. Nasabah dapat merasakan kenyamanan dan kemewahan dalam berasuransi dengan fasilitas pelayanan pijat refleksi, manicure-pedicure, valet parking dan priority authorized workshop.

  • Raksa Silver Club (RSC), dipersembahkan khusus untuk nasabah yang mengasuransikan kendaraannya dengan nilai pertanggungan di bawah USD 70.000. Dengan pelayanan klaim “MUCAK” (Mudah, Cepat, Akrab), seluruh nasabah yang berkunjung dapat merasakan kenyamanan dan keramah tamahan pelayanan kami

  • Pelayanan Nasabah 24 Jam, dilengkapi Derek 24 Jam untuk wilayah jabodetabek dan Raksa Emergency Quick Service(REQS)

  • Raksa Mobile Club (RMC), merupakan mobile office dalam bentuk microbus yang dirancang khusus untuk melayani nasabah yang akan melakukan klaim kendaraan bermotor. Kahadiran RMC akan lebih memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam melakukan klaim. Dengan didukung oleh staf-staf yang terlatih, seluruh nasabah yang berkunjung ke RMC dapat merasakan kenyamanan, kecepatan dan keakraban.

  • RaksaOnline, adalah cara cepat membeli produk asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Raksa Pratikara melalui website www.raksaonline.com. RaksaOnline memberikan kemudahan bagi anda untuk mengetahui perhitungan premi secara cepat. Temukan promo-promo berupa gift menarik lainnya yang kami berikan dengan pembelian asuransi melalui RaksaOnline.

 

PROSEDUR PENUTUPAN

  • Buka situs www.raksaonline.com atau menghubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600

  • Lengkapi data diri dan kendaraan

  • Setelah submit permintaan penutupan asuransi, dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan segera menghubungi Anda

  • Survey kendaraan di lokasi pilihan Anda atau dapat langsung di kantor Raksa terdekat

  • Lampirkan dokumen yang dibutuhkan serta persetujuan pernutupan asuransi

  • Pembayaran dilakukan sebelum polis asuransi diterbitkan

 

PROSEDUR KLAIM

  • Melakukan pelaporan klaim paling lambat dalam waktu 5 x 24 jam sejak kejadian terjadi

  • Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu :

    • Datang ke kantor Raksa terdekat

    • Datang ke lokasi Raksa Mobile Club (RMC) kami pada Senin-Jumat :
      Meruya (Parkir Gedung House of Blessing Atria) : 10.00-15.30 WIB
      Cibubur (Plaza Cibubur) : 10.00-15.00 WIB

    • Membuat janji untuk survey di rumah atau tempat lainnya melalui Customer Service kami di 021-3859007/8 Ext 3102-3104 atau Hotline24jam di 021-7226865 atau melalui Customer Care kami di 0858 8555 8555, (021)722-6865.

    • Download aplikasi RaksaOnline di GooglePlayStore dan AppStore, lalu membuat request melalui aplikasi tersebut

  • Mengisi formulir klaim

  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.

  • Kendaran dapat langsung dibawa ke bengkel setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, untuk kasus Kerugian Total (TLO) pembayaran klaim akan dilakukan segera setelah nilai ganti rugi disetujui.

 

LAYANAN PENGADUAN

Call Center : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
Email : customer_care @araksa.com

*) Syarat dan Ketentuan berlaku