RESTO CARE INSURANCE

Produk RESTO CARE INSURANCE

Usaha Restoran atau Cafe yang Anda miliki merupakan perwujudan dari impian yang sudah lama Anda cita-citakan. Kunjungan tamu yang datang sliih berganti merupakan hal yang dinanti- nantikan. 

Produk kami Raksa RestoCare merupakan suatu paket perlindungan terhadap usaha RESTORAN atau CAFE anda untuk membantu Anda dalam menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Lingkup penutupan dan jaminan yang diberikan ditujukan untuk memberikan KETENANGAN dan KENYAMANAN Anda dalam berusaha

SYARAT PERTANGGUNGAN
  • Bangunan digunakan untuk Restoran atau Cafe, baik di bangunan tersendiri maupun di mall, pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran
  • Bangunan berkonstruksi kelas 1 (dinding luar, atap dan struktur lantai tidak terbuat dari kayu).
  • Total harga pertanggungan lebih dari Rp 1 Milyar

OBYEK PERTANGGUNGAN 

  • Bangunan 
    Untuk restoran / cafe yang berada di mall/pusat perbelanjaan/gedung perkantoran, obyek pertanggungan terbatas pada interior saja
  • Perabotan dan peralatan restoran/cafe.
  • Stok / persediaan barang

 

image

PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN

Berdasarkan Harga Pemulihan (New Reinstatement Value)
Yaitu harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan.

JAMINAN RAKSA RESTOCARE

  1. Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap
     
  2. Banjir, angin topan, badai

  3. Manfaat Tambahan
    • Kebongkaran
      Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan

    • Penyimpanan Uang dan Pengiriman Uang
      Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan, baik uang dalam penyimpanan maupun dalam pengiriman

    • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
      Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga yang mengalami cidera badan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan

    • Biaya pembersihan puing-puing
      Menjamin biaya pembersihan puing-puing akibat risiko yang dijamin oleh polis.

    • Ganti Uang Sewa
      Mengganti uang sewa bangunan lain apabila bangunan yang dipertanggungkan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam 3x24 jam akibat risiko yang dijamin oleh polis

    • Biaya Dinas Kebakaran
      Menjamin biaya regu pemadam kebakaran apabila objek pertanggungan mengalami musibah kebakaran

    • Tabel limit manfaat tambahan

Manfaat Tambahan

Limit

Kebongkaran 10% dari harga pertanggungan;
Max. Rp.100 juta/kejadian
Kerusakan Karena Kebongkaran Rp. 1 Juta/Kejadian
Penyimpanan Uang dan Pengiriman Uang Rp. 3 Juta/Kejadian
Kecelakaan Diri Rp. 5 Juta/Orang/Kejadian dan selama periode pertanggunagn; max. 10 Orang.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga 10% dari harga pertanggungan;
Max. Rp.100 juta/kejadian
Biaya Pembersihan Puing-Puing Rp. 2,5 Juta/Kejadian
Ganti Uang Sewa Rp. 3 Juta/bulan ; Max. 6 Bulan
Biaya Regu Pemadam Kebakaran Rp. 2.5 Juta/Kejadian


4. Risiko lainnya, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis

PERLUASAN JAMINAN

  • Huru hara

TARIF PREMI

Tarif Premi untuk risiko Kebakaran dan perluasan jaminan Banjir mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. 

Sedangkan untuk perluasan jaminan Huru-Hara dan Manfaat Tambahan sesuai dengan tarif premi yang ditetapkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara.

image

PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI

  • Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami: www.araksa.com,
  • Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
  • Melampirkan Kartu Identitas,
  • Survey risiko (bila diperlukan),
  • Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
  • Polis diterbitkan.

PROSEDUR KLAIM

  • Segera memberitahukan kepada Penanggung.
  • Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

LAYANAN PENGADUAN


Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com