HEAVY EQUIPMENT INSURANCE

Produk HEAVY EQUIPMENT INSURANCE

 

SEKILAS MENGENAI ALAT BERAT

Lingkup Jaminan
Asuransi Alat Berat memberikan ganti rugi atas kerusakan / kecelakaan yang disebabkan antara lain oleh :

  • Tabrakan, benturan, tumbukan, dan tertimpa
  • Kebakaran, peledakan, petir
  • Badai, banjir, longsor
  • Pencurian
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Dan sebab-sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis

Alat-alat yang dapat diasuransikan

  • Excavator, Grader, Tractor, Loader, Pipe Layer, Bulldozer, Compactor
  • Rigid/Articulated Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reachstacker
  • Forklift, Asphalt Mixing Plant, Mixture Compressor, Pump and Generator Set
  • Dan berbagai jenis alat berat lainnya

Jenis Pertanggungan

  • Comprehensive/All Risk
  • Total Loss Only

 

image

Harga Pertanggungan
Sesuai dengan ketentuan polis disyaratkan bahwa harga pertanggungan harus berdasarkan New Replacement Value (NRV), yaitu sama dengan biaya perolehan (yang dalam hal ini berarti biaya perolehan termasuk biaya pengiriman, bea masuk, dan biaya pemasangan) unit baru dengan spesifikasi dan kapasitas yang sama.

Disarankan harga pertanggungan memakai 'original currency', misalnya US Dollar agar mengurangi dampak under-insurance karena perbedaan nilai tukar uang.

Ganti Kerugian Total
Dalam hal terjadi Kerugian Total (Total Loss), ganti rugi didasarkan pada Nilai Actual (Actual Value) dari unit yang dipertanggungkan.

Kondisi Under Insurance 
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, jika Harga Pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara Harga Pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan (NRV). Jika yang dipertanggungkan terdiri lebih dari satu unit, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing unit.

 

TERTARIK???


Anda dapat menghubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 1902-3 atau dapat langsung mengirim email ke marketing1@araksa.com

image