ENGINE WARRANTY INSURANCE

Produk ENGINE WARRANTY INSURANCE

Penggunaan jasa asuransi untuk proteksi kendaraan merupakan suatu pilihan yang tepat, agar terjaga kenayaman dan ketenangan Anda. Ditambah lagi dengan kemudahan pembelian asuransi kendaraan melalui www.raksaonline.com. Cukup isi data, survey kendaraan dan lakukan pembayaran. 

PT Asuransi Raksa Pratikara yang berdiri sejak tahun 1975 berpengalaman dalam menangani berbagai klaim dan risiko terhadap kendaraan bermotor Anda.

Jenis kendaraan yang dipertanggungkan: Sedan, Minibus, Citicar, Van, Station Wagon, Jeep, Pick-Up, Truck, dan Bus

 

Ini merupakan pilihan yang tepat, segera lindungi kendaraanmu dan dapatkan penawaran terbaiknya. Kunjungi website www.raksaonline.com dan klik tombol beli asuransi.

Beli Asuransi

 

Jika membeli asuransi mobil di RaksaOnline, Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat spesial, yang dihadirkan khusus bagi nasabah RaksaOnline. Anda dapat melakukan klaim di mana pun, baik melalui aplikasi RaksaOnline, Raksa Mobile Club, dan 19 kantor cabang dan pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait asuransi atau mengalami keadaan darurat saat perjalanan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas Hotline Service 24 jam. Selain itu, Anda juga dapat menikmati fasilitas derek 24 jam dan Raksa Emergency Quick Service. Tidak lupa, Anda juga dapat menikmati pelayanan yang ramah dan akrab dari Customer Service Silver Club dan Raksa Gold Club.

 

Langsung terhubung dengan kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 klik nomor tombol dibawah untuk terhubung dengan kami.

Hubungi Kami

 

 

image

Jaminan atau Manfaat yang diberikan



  • Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
  • atau kelalaian melampaui batas yang dilakukan oleh: suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum. 

  • Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul akibat kebakaran, termasuk : kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; kebakaran akibat sambaran petir; kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

  • Polis tetap menjamin kerusakan yang terjadi pada komponen komponen yang disebutkan pada Pasal 1 yang terjadi karena kerusakan atau kegagalan fungsi dari komponen komponen itu sendiri sehingga menimbulkan kebakaran (bukan dari menjalarnya api pada komponen komponen tersebut)

  • Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul Kendaraan Bermotor digunakan untuk : turut serta dalam perlombaan kecepatan, latihan kecepatan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan

  • Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul akibat,

  • Dilakukannya modifikasi pada bagian kendaraan selain dari standar pabrikan

  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang
  • Menarik atau mendorong kendaraan, atau benda lain di luar atau melebihi fungsi dan kapasitasnya
  • Kerugian dan/atau kerusakan atas komponen mesin kendaraan yang memerlukan penggantian secara rutin seperti , namun tidak terbatas pada : filter (termasuk filter udara, filter oli, filter bensin/solar), kampas (termasuk kampas kopling, kampas rem), aki, busi, oli pelumas mesin, oli gardan, oli transmisi, termasuk apabila penggantian komponen tersebut diperlukan pada saat perbaikan/penggantian komponen-komponen yang dijamin

  • Kerugian dan/atau kerusakan kerugian atau kerusakan karena banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, puting beliung, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya; gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

  • Kerugian dan / atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (Misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat)

  • Kerugian dan/atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak

  • Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai atau sebelum berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak

  • Pengecualian ini tidak berlaku bila pada saaat sebelum dilakukan penutupan polis, Penanggung telah melakukan inspeksi dan tidak menemukan kesalahan atau cacat tersebut

  • Segala akibat dari : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan

  • Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif

  • Kerugian dan/atau kerusakan lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran lebih dari dan di atas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini

  • Risiko



  • Risiko klaim tidak dibayar apabila klaim dalam satu periode pertanggungan telah melebihi batas akumulasi satu periode pertanggungan seperti yang dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan
  • Risiko asuransi tidak dapat diterima jika gagal memenuhi kriteria spesifikasi setelah melalui pemeriksaan kinerja mesin kendaraan oleh tenaga yang berpengalaman
  • Risiko pertanggungan dapat dihentikan Penanggung apabila Tertanggung tidak menyampaikan fakta material terkait objek pertanggungan
  • Risiko tertanggung tidak dapat mengajukan klaim apabila tidak membayar premi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Risiko ganti rugi tidak dapat dibayarkan apabila tertanggung menyampaikan fakta yang tidak benar terkait laporan klaim seperti memperbesar jumlah kerugian yang ada, memberitahukan barang yang tidak ada sebagai barang yang ada, atau menggunakan surat atau bukti palsu.
  • image