Jaminan atau Manfaat yang diberikan
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
atau kelalaian melampaui batas yang dilakukan oleh: suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul akibat kebakaran, termasuk : kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; kebakaran akibat sambaran petir; kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Polis tetap menjamin kerusakan yang terjadi pada komponen komponen yang disebutkan pada Pasal 1 yang terjadi karena kerusakan atau kegagalan fungsi dari komponen komponen itu sendiri sehingga menimbulkan kebakaran (bukan dari menjalarnya api pada komponen komponen tersebut)
Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul Kendaraan Bermotor digunakan untuk : turut serta dalam perlombaan kecepatan, latihan kecepatan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan
Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul akibat,
Dilakukannya modifikasi pada bagian kendaraan selain dari standar pabrikan
Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang
Menarik atau mendorong kendaraan, atau benda lain di luar atau melebihi fungsi dan kapasitasnya
Kerugian dan/atau kerusakan atas komponen mesin kendaraan yang memerlukan penggantian secara rutin seperti , namun tidak terbatas pada : filter (termasuk filter udara, filter oli, filter bensin/solar), kampas (termasuk kampas kopling, kampas rem), aki, busi, oli pelumas mesin, oli gardan, oli transmisi, termasuk apabila penggantian komponen tersebut diperlukan pada saat perbaikan/penggantian komponen-komponen yang dijamin
Kerugian dan/atau kerusakan kerugian atau kerusakan karena banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, puting beliung, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya; gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
Kerugian dan / atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (Misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat)
Kerugian dan/atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak
Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai atau sebelum berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak
Pengecualian ini tidak berlaku bila pada saaat sebelum dilakukan penutupan polis, Penanggung telah melakukan inspeksi dan tidak menemukan kesalahan atau cacat tersebut
Segala akibat dari : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif
Kerugian dan/atau kerusakan lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran lebih dari dan di atas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini