RaksaEarthquake Insurance / Asuransi Gempa Bumi Adalah
asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
HARTA BENDA YANG DAPAT DIASURANSIKAN
PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN
Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis)
Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.
TARIF PREMI
Tarif Premi untuk produk RaksaEarthquake Insurance / Asuransi Gempa Bumi adalah mengacu pada Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Tarif Premi ditentukan berdasarkan :
PROSEDUR PENUTUPAN
PROSEDUR KLAIM
LAYANAN PENGADUAN
Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com
*) syarat dan ketentuan berlaku