EARTHQUAKE INSURANCE

Produk EARTHQUAKE INSURANCE

JAMINAN / MANFAAT YANG DIBERIKAN

RaksaEarthquake Insurance / Asuransi Gempa Bumi Adalah

asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

  • Gempa Bumi,
  • Letusan Gunung Berapi
  • Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi, dan
  • Tsunami.


HARTA BENDA YANG DAPAT DIASURANSIKAN

  • Bangunan dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor, toko, gudang, pabrik dll
  • Perabotan / Perlengkapan / Instalasi
  • Mesin-mesin / peralatan
  • Persediaan barang-barang (stok)

 

image

PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN

Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis)

Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.

TARIF PREMI

Tarif Premi untuk produk RaksaEarthquake Insurance / Asuransi Gempa Bumi adalah mengacu pada Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Tarif Premi ditentukan berdasarkan :

  1. Kelas kontruksi Bangunan.
  2. Harga / Nilai Pertanggungan.
  3. Lokasi Risiko (Zona).
  4. Okupasi

PROSEDUR PENUTUPAN

  • Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami : www.araksa.com,
  • Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
  • Melampirkan Kartu Identitas,
  • Survey risiko (bila diperlukan),
  • Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
  • Polis diterbitkan.

PROSEDUR KLAIM

  • Segera memberitahukan kepada Penanggung.
  • Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 60 hari kalender tentang kerugian / kerusakan tersebut.
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

LAYANAN PENGADUAN

Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

*) syarat dan ketentuan berlaku

image