Raksa Industrial All Risks / Asuransi Semua Risiko Industri memberi perlindungan pada harta benda atau aset sampai dengan kehilangannya keuntungan yang terjadi akibat rusaknya harta benda atau aset yang dijamin, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak dikecualikan dalam Polis. RISIKO YANG DIJAMIN
|
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
* Penjelasan lengkap perihal risiko-risiko yang tidak jamin dapat dilihat pada bagian Pengecualian yang tercantum pada Polis Raksa Industrial All Risks / Asuransi Semua Risiko Industri
Obyek Pertanggungan pada produk ini bisa berupa bangunan pabrik, mesin-mesin / peralatan pabrik, stok bahan baku, stok bahan setengah jadi dan stok barang jadi.
Seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan, seperti : Pemilik obyek pertanggungan, Penyewa obyek pertanggungan, Bank/lembaga keuangan pemberi kredit, Pihak lain yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan.
Tarif Premi
Tarif asuransi kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir dan kerusakan akibat air) mengikuti ketentuan OJK sesuai SE OJK No. 06/SEOJK 05/2017
HAL PENTING KETIKA MENGALAMI MUSIBAH
* Segera hubungi cabang terdekat atau hotline 24jam kami apabila terjadi perubahan Risiko, Alamat, atau Pindah Tangan.