INDUSTRIAL ALL RISK

Produk INDUSTRIAL ALL RISK

 

Raksa Industrial All Risks / Asuransi Semua Risiko Industri memberi perlindungan pada harta benda atau aset sampai dengan kehilangannya keuntungan yang terjadi akibat rusaknya harta benda atau aset yang dijamin, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak dikecualikan dalam Polis.

RISIKO YANG DIJAMIN

  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
  • Kerusuhan, Huru Hara, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air
  • Pencurian dan Perampokan

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang, perang saudara
  • Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau pencemaran radioaktif
  • Kesengajaan atau kelalaian yang sengaja dilakukan oleh pemilik aset atau karyawan
  • Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan
  • Kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak atas panas berlebihan pada boiler, economizer, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan/perlengkapan mesin tertentu dimana kegagalan atau kekacauan te rsebut berasal.
  • Keausan, sifat barang itu sendiri, kerusakan akibat penggunaan yang terus-menerus
  • Dan lain-lain

* Penjelasan lengkap perihal risiko-risiko yang tidak jamin dapat dilihat pada bagian Pengecualian yang tercantum pada Polis Raksa Industrial All Risks / Asuransi Semua Risiko Industri

 

image

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN

Obyek Pertanggungan pada produk ini bisa berupa bangunan pabrik, mesin-mesin / peralatan pabrik, stok bahan baku, stok bahan setengah jadi dan stok barang jadi.

 

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI

Seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan, seperti : Pemilik obyek pertanggungan, Penyewa obyek pertanggungan, Bank/lembaga keuangan pemberi kredit, Pihak lain yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan.

Tarif Premi
Tarif asuransi kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir dan kerusakan akibat air) mengikuti ketentuan OJK sesuai SE OJK No. 06/SEOJK 05/2017

 

HAL PENTING KETIKA MENGALAMI MUSIBAH

  • Segera menghubungi pihak yang berwajib untuk membantu mengatasi musibah yang terjadi
  • Sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga harta benda yang diasuransikan serta masih bernilai
  • Segera menghubungi petugas klaim atau hotline 24 jam kami untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah

* Segera hubungi cabang terdekat atau hotline 24jam kami apabila terjadi perubahan Risiko, Alamat, atau Pindah Tangan.