FIRE INSURANCE

Produk FIRE INSURANCE

 

JAMINAN / MANFAAT YANG DIBERIKAN

RaksaFire Insurance / Asuransi Kebakaran Adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada Harta Benda atau Kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

 

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang dan
  • Asap.

 

PERLUASAN JAMINAN

  • Huru hara

  • Banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air *)

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami *)

HARTA BENDA YANG DAPAT DIASURANSIKAN

  • Bangunan dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor, toko, gudang, pabrik dll

  • Perabotan / Perlengkapan / Instalasi

  • Mesin-mesin / peralatan

  • Persediaan barang-barang (stok)

 

image

PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN

Ada 2 jenis penentuan harga pertanggungan :

Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis)

Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.

Berdasarkan harga perolehan baru (New Reinstatement Value)

Bila dilekatkan Klausul Nilai Pemulihan, harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan

TARIF PREMI

Tarif Premi untuk risiko Kebakaran dan perluasan jaminan mengacu pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

 

PROSEDUR PENUTUPAN

  • Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami : www.araksa.com,
  • Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
  • Melampirkan Kartu Identitas,
  • Survey risiko (bila diperlukan),
  • Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
  • Polis diterbitkan.

PROSEDUR KLAIM

  • Segera memberitahukan kepada Penanggung.
  • Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 7 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

LAYANAN PENGADUAN

Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com 


*) syarat dan ketentuan berlaku

image