JAMINAN / MANFAAT YANG DIBERIKAN
RaksaFire Insurance / Asuransi Kebakaran Adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada Harta Benda atau Kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
PERLUASAN JAMINAN
Huru hara
Banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air *)
Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami *)
HARTA BENDA YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Bangunan dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor, toko, gudang, pabrik dll
Perabotan / Perlengkapan / Instalasi
Mesin-mesin / peralatan
Persediaan barang-barang (stok)
PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN
Ada 2 jenis penentuan harga pertanggungan :
Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis)
Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.
Berdasarkan harga perolehan baru (New Reinstatement Value)
Bila dilekatkan Klausul Nilai Pemulihan, harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan
TARIF PREMI
Tarif Premi untuk risiko Kebakaran dan perluasan jaminan mengacu pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
PROSEDUR PENUTUPAN
PROSEDUR KLAIM
LAYANAN PENGADUAN
Call Centre : ( 021 ) 7226865
Faksimilie : ( 021 ) 3859004/05/06
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com
*) syarat dan ketentuan berlaku