Raksa Industrial All Risk Insurance dan Raksa Property All Risk Insurance

Informasi FAQ Raksa Industrial All Risk Insurance dan Raksa Property All Risk Insurance

Risiko-risiko yang ditutup dalam PSAKI ditulis dengan jelas yaitu : FLEXAS : Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Peledakan), Impact of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) dan Smoke ( Asap ).

 

Pada polis PAR / IAR, pengecualiannya yang secara spesifik disebutkan tetapi risiko-risiko yang dijamin tidak disebutkan di dalam polis.

Pengecualian Umum berlaku untuk semua bagian (bagian I dan bagian II)

 

1.

perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme.

2.

radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir; bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya

3.

tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya

4.

penghentian pekerjaan total atau parsial

 

 

Pengecualian Khusus untuk Bagian I (Kerusakan Material)

 

1.

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas :

 

a.

harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan

 

b.

harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis

 

c.

harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air

 

d.

kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya

 

e.

perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni

 

f.

pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan

 

g.

tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai

 

h.

harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya

 

i.

harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.

2.

Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

 

a.

keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya

 

b.

ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya

 

c.

lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris

 

d.

kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal

 

e.

semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.

 

f.

polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang

 

g.

pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini

 

h.

penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya

 

i.

perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung

 

j.

paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

3.

Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya

 

a.

pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain

 

b.

pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan

 

c.

yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

 

 

 

Pengecualian Khusus Bagian II (Gangguan Usaha)

 

1.

Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh

 

a.

tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik

 

b.

ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya

 

c.

kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.

2.

Polis ini tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.

Harga pertanggungan pada polis IAR / PAR tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.

Harga Pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil dari harga pemulihan dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan

Perhitungan ganti rugi adalah Harga Pertanggungan dibagi dengan Harga Pemulihan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan/nilai penggantian/nilai membangun kembali.

Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar nilai kerugian atau kerusakan tersebut. Tetapi Tertanggung dapat memulihkan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Dengan adanya pertanggungan rangkap, maka jumlah seluruh harga pertanggungan Polis yang berlaku menjadi lebih besar dari harga yang dipersyaratkan.

 

Untuk itu, perhitungan ganti rugi dihitung dari harga pertanggungan Polis ini dibagi dengan total seluruh harga pertanggungan dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan/nilai penggantian/nilai membangun kembali.

Penanggung dan Tertanggung setiap waktu bisa menghentikan pertanggungan dengan memberitahukan alasannya secara tertulis.

Premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung.

Dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan ada klaim yang jumlahnya lebih besar dari jumlah premi, maka tidak ada pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani

Pertanggungan otomatis tidak berlaku bila letak risiko berubah dari lokasi yang disebutkan dalam Polis, kecuali Penanggung telah menyetujui adanya perpindahan tersebut.

Polis akan batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.