Raksa Heavy Equipment Insurance

Informasi FAQ Raksa Heavy Equipment Insurance

  • Excavator, Grader, Tractor, Loader, Pipe Layer, Bulldozer, Compactor

  • Rigid/Articulated Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reachstacker

  • Forklift, Asphalt Mixing Plant, Mixture Compressor, Pump and Generator Set

  • Dan berbagai jenis alat berat lainnya

Bila terjadi klaim, Penanggung akan memberi ganti rugi dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu nilai klaim yang disetujui yang tidak melebihi dari harga pertanggungan unit yang bersangkutan dalam satu periode pertanggungan.

Harga pertanggungan yang dipersyaratkan adalah New Replacement Value atau harga baru alat berat dengan jenis dan kapasitas yang sama termasuk ongkos angkut, bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan.

a. Kerugian Parsial

Dalam hal dapat diperbaiki – Penanggung akan membayar biaya perbaikan yang ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu bengkel, bea cukai jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika perbaikan dilaksanakan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang timbul ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya operasional.

 

b. Kerugian Total

Jika biaya perbaikan sama dengan atau melebihi dari nilai sebenarnya dari unit yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan, Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk ongkos angkut biasa, biaya pemasangan dan bea cukai, jika ada, dengan syarat biaya tersebut telah termasuk dalam harga pertanggungan.

Merupakan nilai unit sesaat sebelum terjadi kerugian. Actual value dihitung dengan Mengurangi Nilai NRV / harga baru unit dengan nilai depresiasi.

Merupakan suatu nilai yang biasanya dinyatakan dalam persen (%) yang mencerminkan penyusutan nilai unit karena pemakaian. Depresiasi dihitung dengan membandingkan usia pakai dengan usia unit.

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, jika Harga Pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara Harga Pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan (NRV). Jika yang dipertanggungkan terdiri lebih dari satu unit, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing unit.

a. RSCC (Riot, StrikeS, Malicious Damage, and Civil Commotions)

    Klausula ini akan memperluas jaminan berupa kerusakan akibat kerusuhan, pemohokan, perbuatan jahat, dan huru hara.

b. Perluasan Gempa Bumi dan Letusan Gunung Berapi

    Klausula ini akan memperluas jaminan berupa kerusakan akibat kerugian atau kerusakan yang secara langsung diakibatkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

c. Klausula Transit

    Klausula ini akan memperluas jaminan berupa kerusakan akibat unit yang dipertanggungkan mengalami kerusakan pada sata proses mobilisiasi / transit.

Syarat ketentuan dari perluasan jaminan diatas akan diatur lebih detal pada klausula yang dilekatan pada polis.

a. Priode satu tahun : premi dihitung per tahun

b. Periode jangka panjang : periode pertanggungan lebih dari satu tahun. Premi dihitung dari premi tahunan dikalikan dengan periode pertanggungan. Premi ini dibayar sekaligus