Raksa Fire Insurance

Informasi FAQ Raksa Fire Insurance

Pada polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, penentuan harga pertanggungan didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba.

 

Kami mengusulkan agar Harga Pertanggugan yang diasuransikan harus menunjukkan nilai penuh / harga baru pada saat berlakunya asuransi dan selama periode asuransi berlangsung. Karena pada saat terjadi kerusakan / kerugian, Penanggung akan mengganti dengan yang baru atau membangun kembali dengan kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari bangunan sebelumnya.

Harga Pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil dari harga sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan

Perhitungan ganti rugi adalah Harga Pertanggungan dibagi dengan Harga Sebenarnya pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan/nilai penggantian/nilai membangun kembali.

Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar nilai kerugian atau kerusakan tersebut. Tetapi Tertanggung dapat memulihkan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Dengan adanya pertanggungan rangkap, maka jumlah seluruh harga pertanggungan Polis yang berlaku menjadi lebih besar dari harga sebenarnya.

Untuk itu, perhitungan ganti rugi dihitung dari harga pertanggungan Polis ini dibagi dengan total seluruh harga pertanggungan dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan/nilai penggantian/nilai membangun kembali.

Penanggung dan Tertanggung setiap waktu bisa menghentikan pertanggungan dengan memberitahukan alasannya secara tertulis.

Premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung.

 

Dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan ada klaim yang jumlahnya lebih besar dari jumlah premi, maka tidak ada pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani

Pertanggungan otomatis tidak berlaku bila letak risiko berubah dari lokasi yang disebutkan dalam Polis, kecuali Penanggung telah menyetujui adanya perpindahan tersebut.

Polis akan batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.