Raksa Marine Cargo Insurance

Informasi FAQ Raksa Marine Cargo Insurance

Ada 3 tipe traksaksi yang umum dipakai pada transaksi perdagangan internasional yaitu:

a. FOB (Free on Board) : Penjual bertanggungjawab terhadap barang hanya sampai di atas kapal pengangkut.

b. C&F (Cost & Freight) : Penjual menjual barang termasuk biaya pengiriman sampai di pelabuhan tujuan dan tidak termasuk biaya asuransi

c. CIF (Cost Insurance & Freight) : Penjual menjual barang termasuk biaya pengiriman dan biaya asuransi sampai ke tempat pembeli.

Untuk transaksi a dan b, pembeli yang membeli asuransi dan transaksi c, penjual yang membeli asuransi

 

Pihak Forwarder atau Expedisi bisa membeli polis asuransi pengangkutan, tetapi nama Tertanggung yang tercantum dalam polis adalah nama Pemilik barang bukan Forwarder atau Expedisi karena pihak Forwarder atau Expedisi tidak memiliki insurable interest.

Bila terjadi klaim, pihak Asuransi akan membayar klaim ke Pemilik barang dan pihak Asuransi bisa melakukan subrogasi kepada pihak Forwarder atau Expedisi.

Ada 3 dokumen yang kami perlukan yaitu

a. Invoice : Dokumen yang berisikan deskripsi dari barang yang dijual berikut harga dan biaya lainnya

b. Packing List : Dokumen yang berisikan perincian daftar barang termasuk ukuran dan jumlah pengepakan

c. Bill of Lading ( BL ) : Dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yang berisikan jumlah barang yang diangkut dan kondisi barang saat dinaikkan ke atas kapal.

Informasi minimum yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

- Detail barang yang akan diasuransikan, misal alat berat, mesin, barang elektronik, coal, kayu

- Sifat barang tersebut, misal mudah pecah, penyok, patah, susut, terbakar

- Packing, misal karung, peti, kardus, curah

- Apakah barang tersebut masuk dalam container?

- Nilai barang

- Alat angkut

Voyage

- Kondisi penutupan : ICC A, ICC B, ICC C, COAL, AIR

 

Untuk penutupan Cargo Open Cover (COC), selain informasi di atas, diperlukan juga:

Annual Turn Over bila terbit Cargo Open Cover (COC)

Loss Record selama 3 tahun terakhir.

Perusahaan hanya bisa menutup asuransi pengangkutan bila memakai alat angkut sbb.:

a. Kapal Besi dengan minimum 100 GRT dan umur tidak lebih dari 30 tahun

b. LCT dengan konstruksi besi dengan minimum 100 GRT dan umur tidak lebih dari 30 tahun

c. BG dan TB dengan konstruksi besi, umur tidak lebih dari 30 tahun dan BG minimum 100 GRT.

d. Truk

e. Pesawat Udara

- Barang

- Ongkos alat angkut

- Premi asuransi

- Keuntungan