INFO ESTACARE

Informasi INFO ESTACARE

PROSEDUR KLAIM ESTATECARE

Bagian I.
Kebakaran

  • Tertanggung harus secepatnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, lisan maupun tulisan (berikut estimasi jika mungkin).
  • Perbaikan-perbaikan belum boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan oleh Penanggung.
  • Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .
  • Setelah dilakukan survey, Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain :
    • Surat pengajuan klaim resmi berikut rinciannya
    • Berita Acara dan kronologis kejadian.
    • Estimasi perincian biaya kerugian yang diajukan
    • Laporan Kepolisian / keamanan/ lurah setempat
    • Foto-foto
    • Penawaran harga atas bangunan / isi bangunan tersebut
    • Invoice / kwitansi pembelian kembali barang-barang yang terbakar berikut biaya perbaikan bangunannya, dan sebagainya.
    • Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan Penanggung
  • Cepat lambatnya proses penyelesaian klaim Tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung.

Besar Pembayaran Klaim Bagian I

  • Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi menjadi tanggungan kami setinggi-tingginya adalah sebesar Nilai Pertanggungan.
  • Perhitungan besarnya kerugian untuk polis ESTATECARE ini dilakukan berdasarkan harga untuk membangun atau memulihkan kembali kerusakan yang terjadi (Reinstatement ) dengan syarat bahwa pembangunan/pemulihan kembali bangunan tersebut telah dilakukan.
  • Harga sisa barang yang rusak diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
  • Apabila pada saat terjadi klaim, kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin pula oleh polis lain, penggantian dari polis ini tidak akan melebihi dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing polis tersebut.


Bagian II.
Kebongkaran

  • Tertanggung harus secepatnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, lisan maupun tulisan (berikut estimasi jika mungkin).
  • Perbaikan-perbaikan belum boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan oleh Penanggung.
  • Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi.
  • Setelah dilakukan survey, Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain :
    • Berita Acara dan kronologis kejadian.
    • Estimasi perincian biaya kerugian yang diajukan
    • Laporan Kepolisian / keamanan/ lurah setempat
    • Foto-foto yang berhubungan dengan kejadian
    • Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan Penanggung
  • Cepat lambatnya proses penyelesaian klaim tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung


Besar Pembayaran Klaim Bagian II

  • Penggantian maksimum untuk setiap item barang tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan untuk masing-masing item tersebut.
  • Untuk setiap kerusakan atas bangunan (termasuk kunci, pintu, jendela), penggantian tidak akan melebihi Rp. 100.000,00
  • Perhitungan besarnya kerugian dihitung berdasarkan harga baru barang yang mengalami kerugian pada saat kejadian tanpa dikenakan pengurangan depresiasi barang (New for Old Basis)
  • Harga sisa barang yang rusak, diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
  • Apabila pada saat terjadi klaim, kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin pula oleh polis lain, penggantian dari polis ini tidak akan melebihi dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing polis tersebut.


Bagian III. 
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

  • Tertanggung harus memberitahukan secara tertulis kepada Asuransi/Penanggung dalam waktu 3 x 24 jam setelah mengetahui adanya tuntutan pihak ketiga.
  • Menyerahkan surat-surat keterangan atau surat-surat panggilan yang diterima tertanggung sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga.

Besar Pembayaran Klaim Bagian III

  • Maksimum penggantian klaim berikut ongkos perkara perkejadian tidak melebihi 10 % dari jumlah pertanggungan bagian I (kebakaran)
  • Apabila pada saat terjadi klaim, kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin pula oleh polis lain, penggantian dari polis ini tidak akan melebihi dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing polis tersebut.


Bagian IV.
Kecelakaan Diri

  • Pemberitahuan adanya klaim yang mungkin timbul harus dilakukan Tertanggung kepada Penanggung secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tertanggung atas biaya sendiri wajib memberikan kepada Penanggung semua keterangan penyebab kecelakaan dan atau keterangan-keterangan yang berhubungan dengan cacat yang diderita atau keterangan kematian dan informasi yang diperlukan Penanggung, berikut formulir klaim yang telah dilengkapi selambat-lambatnya 30 hari setelah kecelakaan terjadi.
  • Apabila diperlukan, Penanggung dapat meminta Tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan selama proses penyelesaian klaim atau meminta melakukan otopsi dalam hal kematian apabila secara hukum diperbolehkan, atas biaya dari Penanggung. Besar Pembayaran Klaim Bagian IV Maksimum penggantian atau tanggung jawab Penanggung dalam hal klaim yang diajukan selama periode penutupan tidak akan melebihi :
    • Untuk seluruh anggota keluarga adalah sebesar 25 % dari jumlah pertanggungan bagian I (kebakaran)
    • Untuk seluruh pembantu adalah sebesar 5 % dari jumlah pertanggungan bagian I (kebakaran)