INFO AUTOCARE

Informasi INFO AUTOCARE

PROSEDUR KLAIM AUTOCARE

Untuk Klaim Partial Loss (Kerugian Sebagian)

  • Tertanggung harus mengajukan klaim atau melaporkannya selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah kejadian, baik secara lisan ataupun tertulis ke kantor Asuransi Raksa Pratikara terdekat.
  • Mengisi Formulir Klaim.
  • Menyerahkan fotocopy SNTK dan SIM (pengemudi saat kejadian), serta surat kelengkapan lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung.
  • Menyerahkan “Surat Tanda Penerimaan Laporan” atau “Surat Keterangan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kerugian (dalam hal pencurian, perbuatan jahat orang lain, dan kerusakan berat pada kendaraan).

Untuk Klaim Total Loss Hilang (Pencurian)

  Dilakukan di awal Pengajuan Klaim
  • Tertanggung harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah kejadian ke kantor Asuransi Raksa Pratikara terdekat.
  • Mengisi Formulir Klaim.
  • Menyerahkan fotocopy STNK, SIM, dan KTP.
  • Menyerahkan “Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kehilangan kendaraan.
 
  Dilakukan Selama Proses dan Penyelesaian Klaim
  • Menyerahkan “Surat Tanda Pemlokiran” dari SAMSAT-POLDA dan “Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor” dari Kaditserse-POLDA. Khusus untuk pengurusan dokumen ini  akan diberikan “Surat Pengantar” dari Asuransi Raksa Pratikara. “Surat Pengantar” tersebut akan diberikan setelah dilakukan survei dan dipastikan bahwa klaim yang diajukan merupakan risiko yang dijamin di polis.   
  • Menyerahkan kunci kontak kendaraan, STNK asli, BPKB asli, Faktur Pembelian asli, Buku KIR asli (khusus untuk kendaraan pengangkut barang), kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (1 lembar bermaterai) yang ditandatangani, dan kelengkapan lainnya.
  • Menandatangani “Kwitansi Pembayaran Klaim” dan “Pernyataan Penyelesaian Klaim sebagai bukti penyelesaian klaim.

Untuk Klaim Total Loss Rusak Berat

  • Tertanggung harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah kejadian ke kantor Asuransi Raksa Pratikara terdekat.
  • Mengisi Formulir Klaim
  • Menyerahkan fotocopy SIM (pengemudi saat kejadian), STNK, dan KTP.
  • Menyerahkan “Surat Keterangan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kecelakaan/ kerugian.
  • Membawa kendaraan yang rusak tersebut ke bengkel rekanan asuransi atau yang disetujui Asuransi Raksa Pratikara untuk menghitung estimasi kerusakannya. Apabila estimasi kerusakan mencapai 75% dari harga pertanggungan, maka klaim dapat dianggap sebagai Klaim Total Loss. Sedangkan apabila estimasi kerusakan tidak mencapai 75% dari harga pertanggungan maka klaim tidak dianggap sebagai Klaim Total Loss.
  • Ketentuan dan dokumen tambahan yang harus dilengkapi untuk penyelesaian Klaim Total Loss Rusak Berat adalah sebagai berikut:
    • Menyerahkan kunci kontak kendaraan, STNK asli, BPKB asli, Faktur Pembelian Asli, Buku KIR (khusus untuk kendaraan pengangkut barang), kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (1 lembar bermaterai) yang ditandatangani, dan kelengkapan lainnya.
    • Menandatangani “Kwitansi Pembayaran Klaim” dan “Pernyataan Penyelesaian Klaim” sebagai bukti penyelesaian klaim.

BESAR PENGGANTIAN KLAIM
Ketentuan besarnya penggantian klaim yang akan kami bayarkan adalah sebagai berikut :

  • Apabila kecelakaan/ kerugian yang terjadi mengakibatkan kerugian sebagian (Partial Loss) ,maka Penanggung akan membayar biaya perbaikan kerusakan yang wajar setelah dikurangi dengan “Risiko Sendiri” untuk setiap kejadian.
  • Untuk satu klaim yang diajukan Tertanggung dapat dikenakan beberapa kali “Risiko Sendiri”, bila setelah disurvei oleh Surveyor Asuransi Raksa Pratikara ditemukan bahwa kerusakan pada kendaraan Tertanggung disebabkan oleh beberapa kali kejadian.
  • Apabila kecelakaan/ kerugian yang terjadi mengakibatkan kerusakaan seluruhnya (Total Loss), maka Penanggung akan membayarkan klaim sebesar “Harga Pasar” dari kendaraan tersebut pada saat terjadi kecelakaan/ kerugian dengan maksimum penggantian sebesar Nilai Pertanggungan dikurangi dengan Risiko Sendiri.