|
Produk
> Korporat > Heavy Equipment

SEKILAS
MENGENAI ALAT BERAT

*
Lingkup Jaminan
Asuransi
Alat Berat memberikan ganti rugi atas kerusakan / kecelakaan yang
disebabkan antara lain oleh :
- Tabrakan,
benturan, tumbukan, dan tertimpa
- Kebakaran,
peledakan, petir
- Badai,
banjir, longsor
- Kesalahan
penggunaan, pencurian
- Perbuatan
jahat orang lain
- Dan
sebab-sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis
*
Alat-alat yang dapat diasuransikan
- Excavator,
Grader, Tractor, Loader, Pipe Layer, Bulldozer, Compactor
- Rigid/Articulated
Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reachstacker
- Forklift,
Asphalt Mixing Plant, Mixture Compressor, Pump and Generator Set
*
Jenis Pertanggungan
- Comprehensive/All
Risk
- Total
Loss Only
*
Harga Pertanggungan
Sesuai dengan ketentuan polis disyaratkan bahwa harga pertanggungan harus sama dengan bisa perolehan (yang dalam hal ini berarti biaya perolehan termasuk biaya pengiriman, bea masuk, pajak (jika ada), dan bisya pemasangan) unit baru dengan merek, jenis, kapasitas, dan model yang sama dan sebagainya.
Disarankan harga pertanggungan memakai 'original currency', misalnya US Dollar agar mengurangi dampak under-insurance karena perbedaan nilai tukar uang.
* Kondisi Under Insurance
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugi yang diberikan oleh penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara harga pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan. Jika yang dipertanggungkan terdiri lebih dari satu unit, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing unit.
TERTARIK???,
Anda dapat menghubungi kami via telepon ke (021) 3859007
ext 1902-3 atau dapat langsung mengirim
email ke marketing1@araksa.com
|