
Harta
Benda Anda baik itu berupa rumah tinggal, kantor, ruko ataupun
pabrik merupakan investasi dan aset yang berharga milik Anda.
Sudah selayaknya bila harta benda Anda dilindungi dari bahaya
atau resiko yang tidak terduga.
RAKSA FIRE INSURANCE adalah
asuransi kebakaran untuk toko yang melindungi bangunan dan isi
toko yang mengalami kerugian atau kerusakan akibat kebakaran atau
peristiwa lain yang dijamin oleh polis.
Resiko-resiko
(penyebab kerugian) apa saja yang dijamin :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan
Pesawat Terbang dan asap
Dapat Diperluas Dengan Jaminan Terhadap Risiko-risiko
:
-
Kerusuhan,
pemogokan, dan perbuatan jahat (4.1A)
-
Kerusuhan,
pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara (4.1A+CC)
-
Angin
topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (4.3)
-
Gempa
Bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
Harta
Benda apa saja yang dapat diasuransikan :
-
Bangunan
dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor,
ruko, gudang, pabrik, dll
-
Perabotan/Perlengkapan/Instalasi
-
Mesin-mesin/Peralatan
-
Persediaan
Barang-barang (stok)
Penentuan
harga pertanggungan untuk bangunan :
Ada
2 jenis penentuan harga pertanggungan
1.
Berdasarkan harga perolehan baru (New Reinstatement Value) :
Harga
pertanggungan ditentukan berdasarkan harga perolehan baru
(berlaku untuk bangunan dan mesin).
Contoh : Anda membangun kantor atau rumah pada tahun 2000
senilai Rp. 200 juta.
Dengan
cara ini, Anda harus memasukkan harga pertanggungan untuk
bangunan senilai Anda membangun rumah pada tahun sekarang
dengan spesifikasi rumah yang sama (harga pertanggungan ini
akan lebih besar dari Rp. 200 juta dengan pertimbangan biaya
untuk pembangunan kembali per m2-nya akan lebih besar).
2.
Berdasarkan harga saat ini (Indemnity Basis)
Harga
pertanggungan ditentukan berdasarkan harga saat ini (berlaku
untuk bangunan, perabotan, dan stok)
Contoh : Anda membangun kantor atau rumah pada tahun 2000
senilai Rp. 200 juta. Dengan cara ini, harga pertanggungan
bangunan saat ini akan lebih kecil dari Rp. 200 juta karena
adanya depresiasi setiap tahunnya.
Premi
Asuransi
Besarnya
premi asuransi dihitung dengan rumus :
| Harga Pertanggungan =
Harga pertanggungan bangunan + isi bangunan
(Perabotan/Persediaan barang/Mesin-mesin)
|
| Premi = Harga Pertanggungan X Suku Premi
|
Besarnya
suku premi bervariasi yang bergantung kepada jenis resiko/penggunaan
bangunan, seperti rumah tinggal, kantor, ruko, gudang, pabrik
plastik, pabrik besi, dll.
TERTARIK???,
Anda dapat menghubungi kami via telepon ke (021) 3859007
ext 1950-53 atau dapat langsung mengirim
email ke marketing5@araksa.com