|
Produk
> Korporat > Marine Cargo


Secara
umum ada tiga jenis lingkup penutupan asuransi pengangkutan (Marine
Cargo Insurance), yaitu :
Institute Cargo Clauses (C) - ICC (C) l/l/82
Institute Cargo Clauses (B) - ICC (C) l/l/82
Institute Cargo Clauses (A) - ICC (C) l/l/82
Adapun
perbedaan dari jenis penutupan di atas adalah luas penutupannya,
dimana ICC (A) memiliki lingkup yang paling luas, diikuti ICC
(B) dan kemudian ICC (C).
RESIKO-RESIKO
YANG DIJAMIN
Institute
Cargo Clauses (C)
menjamin
resiko-resiko yang disebabkan oleh :
a. Kerugian atau kerusakan karena :
- Kebakaran
atau peledakan
- Kapal
kandas, tenggelam atau terbalik
- Alat
pengangkut darat selip atau terbalik
- Tabrakan
alat angkut dengan benda lain selain air
- Pembongkaran
muatan di pelabuhan darurat
- Biaya
yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian ke pemilik cargo
lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan
secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General
Average)
- Pembuangan
dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
b.
Biaya-biaya yang timbul karena "General Average"
atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan
dengan bahaya-bahaya selama perjalanan.
c.
Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran "Both
to Blame Collision" Clause, atas kerugian/kerusakan yang
dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula
ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan
mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut
dengan biaya dan pengeluaran sendiri. Institute
Cargo Clauses (B)
Menjamin
seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau
kerusakan karena :
- Gempa
bumi, letusan gunung berapi atau petir
- Jatuhnya
barang ke laut karena tersapu ombak
- Masuknya
air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas,
liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga
menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
- Kerugian
total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi
selama pembongkaran/pemuatan barang
Institute
Cargo Clauses (A)
Menjamin
seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai
cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita
kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan.
PENGECUALIAN
Hal-hal
yang dikecualikan dalam polis ini adalah :
- Perbuatan
jahat dari tertanggung (kerusakan, kerugian atau biaya yang disengaja)
- Penguapan
alamiah, berkurangnya berat/isi secara alamiah, kerusakan secara
alamiah serta aus
- Kerusakan
atau kerugian karena pengepakan barang yang kurang baik, kesalahan
pengepakan, atau penempatan yang kurang benar di atas kapal
- Kerusakan
karena sifat alamiah dari barang itu sendiri
- Kerugian
akibat tertundanya kedatangan walaupun disebabkan oleh resiko-resiko
yang dijamin dalam polis
- Kerugian
akibat ketidakmampuan atau keadaan keuangan yang tidak baik dari
pemilik kapal, manager kapal, atau operator kapal
- Perusakan
barang yang disengaja karena perbuatan orang-orang yang melakukan
tindakan yang salah (hanya berlaku untuk ICC C atau ICC B)
- Kerugian
karena penggunaan senjata perang, atom, nuklir, fisi, dan/atau
fusi atau radioaktif
- Kapal pengangkut
tidak laik laut dan ketidak sesuaian kontainer dengan alat angkutnya
- Perang, penyerbuan
musuh, pemberontakan, penahanan, dan pengepungan
- Pemogokan
kerja, huru hara, gangguan buruh, dan teroris
JANGKA
WAKTU PENUTUPAN ASURANSI
Penutupan
asuransi dimulai saat barang yang diasuransikan meninggalkan gudang
atau tempat penyimpanan yang tersebut dalam polis untuk memulai
perjalanan dan terus berlanjut selama perjalanan dengan rute perjalanan
yang biasa dan berakhir pada saat :
a.
Barang tersebut diterima oleh tertanggung atau sampai pada gudang
tujuan atau tempat penyimpanan akhir yang tersebut dalam polis
b.
Sampai di gudang atau tempat penyimpanan lain yang dikehendaki
tertanggung, untuk :
-
Penyimpanan barang selain di tempat biasanya
-
Alokasi atau distribusi barang, atau
-
Berakhirnya masa 60 hari setelah barang tersebut dibongkar muat
di pelabuhan, yang mana yang lebih dahulu
Apabila
karena situasi yang berada di luar kendali tertanggung, kontrak
pengangkutan terpaksa diakhiri di pelabuhan atau tempat selain
yang tersebut di dalam polis, penutupan asuransi juga akan ikut
berakhir, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya
pada pihak asuransi dan tertanggung mengajukan permohonan untuk
melanjutkan penutupan asuransi dengan penambahan premi apabila
disyaratkan oleh pihak.
Apabila
setelah penutupan polis mulai berjalan, tujuan perjalanan barang
dirubah oleh tertanggung, premium, dan kondisi polis juga akan
disesuaikan dan dengan syarat pemberitahuan sebelumnya telah diberikan
pada pihak asuransi.
JENIS
PERTANGGUNGAN, SUKU PREMI, DAN RESIKO SENDIRI
Untuk
asuransi pengangkutan (Marine Cargo Insurance) penentuan suku premi
dan resiko sendiri sangat tergantung sekali pada hal-hal berikut
:
- Jenis
dan kondisi alat angkut
- Rute
perjalanan
- Jenis
penutupan
- Jenis
barang yang diangkut
- Cara
pengepakan/packing

KEPENTINGAN
YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN
-
Harga
barang
- Biaya/ongkos
alat angkut
- Premi
asuransi
- Keuntungan
yang diharapkan
PROSEDUR
PENUTUPAN ASURANSI
Mengirimkan
surat permintaan penutupan asuransi marine cargo baik via faksmili,
email ke Contact
Person kami, ataupun menghubungi langsung lewat telepon
dengan mencantumkan data yang dibutuhkan, antara lain :
- Barang
yang diangkut
- Cara
packing
- Jumlah
pertanggungan
- Daerah
tujuan
- Spesifikasi
kapal (Ship Particular) yang memuat informasi tentang klasifikasi
kapal, GRT (Gross Registered Tonnage), tahun pembuatan kapal,
dll
- Tanggal
keberangkatan
Pihak
asuransi akan menentukan apakah resiko tersebut dapat diterima
atau tidak.
PEMBAYARAN
PREMI
Untuk
Polis Marine Cargo ini, karena masa polis yang relatif singkat maka
penagihan akan langsung dilakukan setelah polis diterbitkan. Pihak
asuransi akan mengirimkan perincian tagihannya dan premi harus segera
dilunasi.
TERTARIK???,
Anda dapat menghubungi via kami telepon ke (021) 3859007
ext 1917-21 atau dapat langsung mengirim
email ke marketing2@araksa.com
.
|