| Produk
> Konsumen > AccidentCare
Form
AccidentCare

"Perlindungan
atas Kecelakaan Bagi Siapa Saja!"
Jaminan
Ganti Rugi atas Kecelakaan, termasuk Biaya Pengobatan

Raksa
AccidentCare
adalah
asuransi kecelakaan diri yang memberikan jaminan ganti rugi/kompensasi
keuangan kepada Anda atau keluarga Anda atau karyawan Anda yang
mengalami cacat tetap total/sebagian atau kematian termasuk biaya
pengobatan yang dikeluarkan akibat kecelakaan yang berlaku di
seluruh dunia.
KECELAKAAN
APA SAJA YANG MENDAPAT GANTI RUGI?
Semua
jenis kecelakaan, kecuali yang disebabkan oleh :
- Perang,
keadaan menyerupai perang, pembangkitan rakyat, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan
- Reaksi
Nuklir
- Terlibat
dalam kegiatan militer, olahraga berbahaya dan/atau bela diri
- Ikut
dalam perjalanan udara di luar penerbangan reguler
- Bunuh
diri, percobaan bunuh diri, melukai diri sendiri, atau Tertanggung
terganggu mentalnya
- AIDS
atau AIDS Related Complex
- Secara
sukarela ikut dalam kegiatan berbahaya, melakukan tindakan kejahatan
atau berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan
- Penyakit,
wabah, infeksi bakteri atau virus
- Kehamilan,
kelahiran, atau keguguran
SIAPA
SAJA YANG DAPAT MEMBELI POLIS INI?
- Mereka
yang berusia 3 bulan sampai dengan 60 tahun yang dibagi menurut
jenis pekerjaan.
JAMINAN
YANG TERSEDIA
- Kematian
- Cacat
Tetap
- Biaya
Pengobatan akibat kecelakaan (maksimum 100% dari Harga Pertanggungan
I)
Besarnya
premi tergantung kepada jenis pekerjaan dan jenis jaminan yang dipilih.
PEMBERIAN
GANTI RUGI
- Kematian
Ganti rugi sebesar Harga Pertanggungan
- Cacat
Tetap
Besarnya ganti rugi bergantung pada jenis cacat yang
diderita oleh orang yang dipertanggungkan sesuai dengan persentase
yang tercantum dalam Tabel Kompensasi.
Jika Tertanggung menderita lebih dari satu jenis cacat tetap,
maka ganti rugi yang akan diberikan adalah jumlah terbesar dari
salah satu jaminan yang tercantum dalam Tabel Kompensasi.
- Biaya
Pengobatan
Ganti rugi maksimum sebesar biaya yang dikeluarkan dengan maksimum
10% dari Harga Pertanggungan I.
Besarnya
premi tergantung kepada jenis pekerjaan dan jenis jaminan yang dipilih.
TERTARIK???,
Silakan langsung mengisi Form
AccidentCare ini dan Kami akan segera
menghubungi Anda.
|