AutoCare
| HomeCare | HealthCare
| AccidentCare
Heavy Equipment
| Marine Cargo
| Fire
Prosedur
Klaim HomeCare
Bagian I
Kebakaran Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi, Tertanggung
harus
- Melaporkan peristiwa tersebut
kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, lisan
maupun tulisan (berikut estimasi jika mungkin).
- Perbaikan-perbaikan belum boleh
dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu
juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh
dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan
oleh Penanggung.
- Apabila hal tersebut tidak memungkinkan
untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat
melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti
tersebut untuk referensi.
- Setelah dilakukan survey, Penanggung
akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi
oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat
memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain :
- Surat pengajuan klaim resmi
berikut rinciannya
- Berita Acara dan kronologis
kejadian.
- Estimasi perincian biaya kerugian
yang diajukan
- Laporan Kepolisian / keamanan/
lurah setempat
- Foto-foto
- Penawaran harga atas bangunan
/ isi bangunan tersebut
- Invoice / kwitansi pembelian
kembali barang-barang yang terbakar berikut biaya perbaikan
bangunannya, dan sebagainya.
- Dokumen pendukung klaim lainnya
jika diperlukan Penanggung
- Cepat lambatnya proses penyelesaian
klaim Tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung.
Besar Pembayaran Klaim Bagian
I
- Dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan atas harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan,
ganti rugi menjadi tanggungan kami setinggi-tingginya adalah sebesar
Nilai Pertanggungan.
- Perhitungan besarnya kerugian
untuk polis HOMECARE ini dilakukan berdasarkan harga untuk membangun
atau memulihkan kembali kerusakan yang terjadi (Reinstatement
) dengan syarat bahwa pembangunan/pemulihan kembali bangunan tersebut
telah dilakukan.
- Harga sisa barang yang rusak diperhitungkan
pada jumlah ganti rugi.
- Apabila pada saat terjadi klaim,
kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin
pula oleh lebih polis lain, pengantaian dari polis ini tidak akan
melebih dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing
polis tersebut.Bagian II. Kebongkaran Dalam hal Tertanggung menuntut
ganti rugi, Tertanggung harus :
- Melaporkan peristiwa tersebut
kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, lisan
maupun tulisan (berikut estimasi jika mungkin).
- Perbaikan-perbaikan belum
boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung,
begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak
belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan
survey / diizinkan oleh Penanggung.
- Apabila hal tersebut tidak
memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan
Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri
terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .
- Setelah dilakukan survey,
Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang
harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya
agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut,
antara lain :
- Berita Acara dan kronologis
kejadian.
- Estimasi perincian biaya
kerugian yang diajukan
- Laporan Kepolisian / keamanan/
lurah setempat
- Foto-foto yang berhubungan
dengan kejadian
- Dokumen pendukung klaim
lainnya jika diperlukan Penanggung
- Cepat lambatnya proses penyelesaian
klaim tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung
Besar Pembayaran Klaim Bagian
II
- Penggantian maksimum untuk setiap
item barang tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan untuk masing-masing
item tersebut.
- Untuk setiap kerusakan atas bangunan
(termasuk kunci, pintu, jendela), penggantian tidak akan melebihi
Rp. 100.000,00
- Perhitungan besarnya kerugian
dihitung berdasarkan harga baru barang yang mengalami kerugian
pada saat kejadian tanpa dikenakan pengurangan depresiasi barang
(New for Old Basis)
- Harga sisa barang yang rusak,
diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
- Apabila pada saat terjadi klaim,
kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin
pula oleh lebih polis lain, penngantaian dari polis ini tidak
akan melebih dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing
polis tersebut.
Bagian III.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
- Tertanggung harus memberitahukan
secara tertulis kepada Asuransi/Penanggung dalam waktu 3 x 24
jam setelah mengetahui adanya tuntutan pihak ketiga.
- Menyerahkan surat-surat keterangan
atau surat-surat panggilan yang diterima tertanggunng sehubungan
dengan tuntutan pihak ketiga.
Besar Pembayaran Klaim Bagian
III
- Maksimum penggantian claim berikut
ongkos perkara perkejadian tidak melebihi 10 % dari jumlah pertanggungan
bagian I (kebakaran)
- Apabila pada saat terjadi klaim,
kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin
pula oleh lebih polis lain, penngantaian dari polis ini tidak
akan melebih dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing
polis tersebut.
Bagian IV Kecelakaan Diri
- Pemberitahuan adanya klaim yang
mungkin timbul harus dilakukan Tertanggung kepada Penanggung secara
tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya
kecelakaan.
- Tertanggung atas biaya sendiri
wajib memberikan kepada Penanngung semua keterangan penyebab kecelakaan
dan atau keterangan-keterangan yang berhubungan dengan cacat yang
diderita atau keterangan kematian dan informasi yang diperlukan
Penanggung, berikut formulir klaim yang telah dilengkapi selambat-lambatnya
30 hari setelah kecelakaan terjadi.
- Apabila diperlukan, Penanggung
dapat meminta Tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan selama
proses penyelesaian klaim meminta melakukan otopsi dalam hal kematian
apabila secara hukum diperbolehkan, atas biaya dari Penanggung.
Besar Pembayaran Klaim Bagian IV Maksimum penggantian atau tanggung
jawab Penanggung dalam hal klaim yang diajukan selama periode
penutupan tidak akan melebihi :
- Untuk seluruh anggota keluarga
adalah sebesar 25 % dari jumlah pertanggungan bagian I (kebakaran)
- Untuk seluruh pembantu adalah
sebesar 5 % dari jumlah pertanggungan bagian I (kebakaran)
|