AutoCare | HomeCare | HealthCare | AccidentCare
Heavy Equipment | Marine Cargo | Fire

 

Prosedur Klaim Heavy Equipment

  • Tertanggung memberitahukan kepada Bagian Klaim PT Asuransi Raksa Pratikara selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kejadian, baik secara lisan (021-3859007) atau email ke claim@araksa.com maupun secara tertulis melalui fax no. : 021-3859004/5/6 atau ke kantor-kantor cabang kami, dengan melampirkan keterangan berupa : polis, identitas unit, tanggal kecelakaan, lokasi, sebab kecelakaan, contact person, dan nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Dalam hal terjadi pencurian atau pengrusakan atau tindakan kejahatan lain yang dilakukan oleh pihak ketiga, harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian terdekat dan meminta bukti pelaporan tersebut
  • Tertanggung wajib menjaga dan memelihara alat-alat yang mengalami kerusakan/kerugian untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak asuransi melalui surveyor/adjuster
  • Dokumen/bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak asuransi dalam pengurusan klaim antara lain :
    • Surat pengajuan resmi Klaim dan jumlah nilai klaim kepada pihak asuransi
    • Berita Acara dan kronologis kejadian.
    • Estimasi perincian biaya kerugian dari pihak authorized repairer
    • Laporan inspeksi teknis sehubungan dengan kerusakan yang terjadi
    • Katalog atas spareparts yang diganti/diperbaiki
    • Gesekan nomor mesin, nomor seri, dan nomor rangka
    • SIM/Surat keterangan operator yang bersangkutan ahli di bidangnya
    • Foto-foto alat berat pada lokasi kejadian (bila ada)
    • Foto-foto yang menunjukkan bagian-bagian alat berat yang mengalami kerusakan
    • Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan
  • Tertanggung wajib memberitahukan kepada pihak asuransi apabila terdapat penjaminan oleh asuransi lain terhadap alat berat yang sama
  • Tertanggung wajib membantu pihak asuransi/adjuster dalam pelaksanaan proses penyelesaian klaim

 

B. PERHITUNGAN KLAIM

  • Harga Pertanggungan
    • Sesuai dengan ketentuan polis disyaratkan bahwa harga pertanggungan adalah harga perolehan baru alat berat yang memiliki spesidikasi dan kapasitas yang sama, termasuk biaya pengiriman ke lokasi, biaya pemasangan, dan sebagainya
    • Disarankan harga pertanggungan memakai 'original currency', misalnya : US$ agar mengurangi dampak under insurance karena perbedaan nilai tukar uang
  • Kondisi Under Insurance
    • Dalam hal terjadi kerugian, bila harga pertanggungan unit tersebut kurang dari yang dipersyaratkan maka nilai klaim yang diterima oleh Tertanggung berkurang secara proporsional sesuai perbandingan harga pertanggungan dengan harga yang seharusnya diasuransikan. Kondisi ini berlaku secara terpisah untuk setiap unit alat berat
  • Contoh Klaim
    • Kasus I

    Harga Pertanggungan (SI) = US$ 200,000.-
    Klaim Kerugian Parsial sebesar US$ 100,000.-
    Seandainya New Replacement Value (NRV) pada saat kejadian adalah US$ 250,000.-,
    maka pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut :

                            SI
    Ganti rugi = ---------- x Klaim
                          NRV

                            US$ 200,000.-
                   = ---------------------- x US$ 100,000.-
                            US$ 250,000.-

                   = US$ 80,000.-
                   (dikurangi deductible dan salvage jika ada).

    Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .

    • Kasus II

    Harga Pertanggungan (SI) = US$ 250,000.-
    Klaim Kerugian Parsial sebesar US$ 100,000.-
    Seandainya New Replacement Value (NRV) pada saat kejadian adalah US$ 250,000.-,
    maka ganti rugi diberikan penuh sebesar US$ 100,000.-
    (dikurangi deductible dan salvage jika ada)

                            SI
    Ganti rugi = ---------- x Klaim
                          NRV

                            US$ 250,000.-
                   = ---------------------- x US$ 100,000.-
                            US$ 250,000.-

                   = US$ 100,000.-
                   (dikurangi deductible dan salvage jika ada).

     

    • Kasus III

    Harga Pertanggungan (SI) = US$ 250,000.-
    New Replacement Value (NRV) = US$ 250,000.-
    Klaim Kerugian Total Loss sebesar US$ 220,000.-
    Seandainya Actual Value pada saat kejadian adalah US$ 200,000.-,
    maka pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut :

                            SI
    Ganti rugi = ---------- x Klaim
                          NRV

                            US$ 250,000.-
                   = ---------------------- x US$ 200,000.-
                            US$ 250,000.-

                   = US$ 200,000.-
                   (dikurangi deductible dan salvage jika ada).

    Penggantian maksimum untuk klaim total loss adalah actual value
    Penggantian dapat dilakukan penuh sesuai actual valuenya karena tidak adanya factor under-insurance (SI = NRV)

    • Kasus IV

    Harga Pertanggungan (SI) = US$ 225,000.-
    New Replacement Value (NRV) = US$ 250,000.-
    Klaim Kerugian Total Loss sebesar US$ 220,000.-
    Seandainya Actual Value pada saat kejadian adalah US$ 200,000.-,
    maka pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut :

                            SI
    Ganti rugi = ---------- x Klaim
                          NRV

                            US$ 225,000.-
                   = ---------------------- x US$ 200,000.-
                            US$ 250,000.-

                   = US$ 180,000.-
                   (dikurangi deductible dan salvage jika ada).

    Penggantian maksimum untuk klaim total loss adalah actual value
    Penggantian tidak penuh sesuai actual valuenya karena adanya factor under-insurance (SI = NRV)

 

 

Fire AutoCare AccidentCare HealthCare BeCare HomeCare Marine Cargo ShopOwners Heavy Equipment AutoCare

 
Copyright © 2006 PT Asuransi Raksa Pratikara, All Right Reserved