AutoCare
| HomeCare |
HealthCare
| AccidentCare
Heavy Equipment | Marine
Cargo | Fire
Prosedur
Klaim Heavy Equipment
- Tertanggung memberitahukan kepada
Bagian Klaim PT Asuransi Raksa Pratikara selambat-lambatnya 14
hari sejak tanggal kejadian, baik secara lisan (021-3859007)
atau email ke claim@araksa.com
maupun secara tertulis melalui fax no. : 021-3859004/5/6
atau ke kantor-kantor cabang kami, dengan melampirkan
keterangan berupa : polis, identitas unit, tanggal kecelakaan,
lokasi, sebab kecelakaan, contact person, dan nomor telepon yang
dapat dihubungi
- Dalam hal terjadi pencurian atau
pengrusakan atau tindakan kejahatan lain yang dilakukan oleh pihak
ketiga, harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau
kepolisian terdekat dan meminta bukti pelaporan tersebut
- Tertanggung wajib menjaga
dan memelihara alat-alat yang mengalami kerusakan/kerugian untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak asuransi melalui surveyor/adjuster
- Dokumen/bukti-bukti yang diperlukan
oleh pihak asuransi dalam pengurusan klaim antara lain :
- Surat pengajuan resmi Klaim
dan jumlah nilai klaim kepada pihak asuransi
- Berita Acara dan kronologis
kejadian.
- Estimasi perincian biaya kerugian
dari pihak authorized repairer
- Laporan inspeksi teknis sehubungan
dengan kerusakan yang terjadi
- Katalog atas spareparts yang
diganti/diperbaiki
- Gesekan nomor mesin, nomor
seri, dan nomor rangka
- SIM/Surat keterangan operator
yang bersangkutan ahli di bidangnya
- Foto-foto alat berat pada
lokasi kejadian (bila ada)
- Foto-foto yang menunjukkan
bagian-bagian alat berat yang mengalami kerusakan
- Dokumen pendukung klaim lainnya
jika diperlukan
- Tertanggung wajib memberitahukan
kepada pihak asuransi apabila terdapat penjaminan oleh asuransi
lain terhadap alat berat yang sama
- Tertanggung wajib membantu pihak
asuransi/adjuster dalam pelaksanaan proses penyelesaian klaim
B. PERHITUNGAN KLAIM
- Harga Pertanggungan
- Sesuai dengan ketentuan polis
disyaratkan bahwa harga pertanggungan adalah harga
perolehan baru alat berat yang memiliki spesidikasi
dan kapasitas yang sama, termasuk biaya pengiriman ke lokasi,
biaya pemasangan, dan sebagainya
- Disarankan harga pertanggungan
memakai 'original currency', misalnya : US$ agar mengurangi
dampak under insurance karena perbedaan nilai tukar uang
- Kondisi Under Insurance
- Dalam hal terjadi kerugian,
bila harga pertanggungan unit tersebut kurang dari yang dipersyaratkan
maka nilai klaim yang diterima oleh Tertanggung berkurang
secara proporsional sesuai perbandingan harga pertanggungan
dengan harga yang seharusnya diasuransikan. Kondisi ini berlaku
secara terpisah untuk setiap unit alat berat
- Contoh Klaim
Harga Pertanggungan (SI) =
US$ 200,000.-
Klaim Kerugian Parsial sebesar
US$ 100,000.-
Seandainya New Replacement Value (NRV) pada saat kejadian
adalah US$ 250,000.-,
maka pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut :
SI
Ganti rugi = ---------- x Klaim
NRV
US$ 200,000.-
= ---------------------- x US$ 100,000.-
US$ 250,000.-
= US$ 80,000.-
(dikurangi deductible dan salvage jika ada).
Apabila hal tersebut tidak
memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan
Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri
terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .
Harga Pertanggungan (SI) =
US$ 250,000.-
Klaim Kerugian Parsial sebesar
US$ 100,000.-
Seandainya New Replacement Value (NRV) pada saat kejadian
adalah US$ 250,000.-,
maka ganti rugi diberikan penuh sebesar US$ 100,000.-
(dikurangi deductible dan salvage jika ada)
SI
Ganti rugi = ---------- x Klaim
NRV
US$ 250,000.-
= ---------------------- x US$ 100,000.-
US$ 250,000.-
= US$ 100,000.-
(dikurangi deductible dan salvage jika ada).
Harga Pertanggungan (SI) =
US$ 250,000.-
New Replacement Value (NRV) = US$ 250,000.-
Klaim Kerugian Total Loss sebesar
US$ 220,000.-
Seandainya Actual Value pada saat kejadian adalah US$ 200,000.-,
maka pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut :
SI
Ganti rugi = ---------- x Klaim
NRV
US$ 250,000.-
= ---------------------- x US$ 200,000.-
US$ 250,000.-
= US$ 200,000.-
(dikurangi deductible dan salvage jika ada).
Penggantian maksimum untuk
klaim total loss adalah actual value
Penggantian dapat dilakukan penuh sesuai actual valuenya karena
tidak adanya factor under-insurance (SI = NRV)
Harga Pertanggungan (SI) =
US$ 225,000.-
New Replacement Value (NRV) = US$ 250,000.-
Klaim Kerugian Total Loss sebesar
US$ 220,000.-
Seandainya Actual Value pada saat kejadian adalah US$ 200,000.-,
maka pemberian ganti rugi adalah sebagai berikut :
SI
Ganti rugi = ---------- x Klaim
NRV
US$ 225,000.-
= ---------------------- x US$ 200,000.-
US$ 250,000.-
= US$ 180,000.-
(dikurangi deductible dan salvage jika ada).
Penggantian maksimum untuk
klaim total loss adalah actual value
Penggantian tidak penuh sesuai actual valuenya karena adanya
factor under-insurance (SI = NRV)
|