|
AutoCare
| HomeCare |
HealthCare | AccidentCare
Heavy Equipment
| Marine Cargo
| Fire
Prosedur
Klaim HealthCare
Dalam
program asuransi kesehatan ini, terdapat dua jenis pelayanan dilihat
dari cara pembayarannya :
1.
CASH FREE ( SISTEM PROVIDER )
-
Syarat-syarat Cash Free ( Sistem Provider )
-
Menunjukan Kartu Peserta Asuransi Kesehatan ( KPAK ) yang
dikeluarkan oleh PT.Asuransi Raksa Pratikara kepada bagian
pendaftaran pasien rawat inap di rumah sakit
-
Peserta
memberikan surat rujukan Dokter (jika ada) langsung kepada
pihak RS.
-
Melakukan
Chek up/ Diagnosa
-
Mengisi
Formulir Klaim yang telah disediakan oleh Rumah Sakit.
-
Surat
jaminan akan segera dikeluarkan oleh Raksa bila limit santunan
masih mencukupi dan surat jaminan dari Raksa dikerjakan oleh
pihak RS.
-
Peserta
langsung dapat melakukan rawat inap.
-
Kemudian
Peserta keluar dari Rumah Sakit setelah sembuh ( setelah direkomendasikan
dokter)
-
2.
REIMBURSEMENT
-
Syarat-syarat Reimbursement
-
Biaya Rawat inap di RS dibayar sendiri terlebih dahulu oleh
Peserta Asuransi.
-
Peserta Meminta Kwitansi Dokter asli, kwitansi Obat asli dan
Copy resep kepada RS.
-
Mengisi Formulir Klaim
-
Menyerahkan semua bukti kwitansi Dokter (asli), kwitansi obat
(asli), serta copy resep kepada Dept. Klaim PT Asuransi Raksa
Pratikara.
-
Berkas pengajuan klaim diserahkan kepada Dept klaim PT.Asuransi
Raksa Pratikara.
-
Jika disetujui maka Raksa akan melakukan pembayaran secara
tunai atau transfer melalui BCA, tetapi jika ditolak maka
Raksa akan mengirimkan alasan penolakan pembayaran klaim kepada
Peserta.
-
Setiap bukti - bukti tertulis yang diberikan Peserta / keluarga
Peserta untuk mendapatkan pembayaran klaim (penggantiannya), harus
menyertakan kwitansi dengan kop surat dari rumah sakit yang bersangkutan
dengan cap stempel dari Rumah Sakit dan tidak lebih dari 30 hari
dari sejak tanggal perawatan.
-
Setiap surat yang tidak jelas peruntukannya ( nama - nama obat
dalam resep, jenis tes laboratorium yang telah dijalani, dll.)
tidak akan dibayar.
-
Setiap biaya yang tidak sesuai dengan perawatan / resep dari dokter
yang merawat, tidak akan dibayar. Jika kurang jelas, harap lampirkan
surat yang asli dari dokter anda.
Untuk
memastikan bahwa pelayanan asuransi kesehatan yang diterima Peserta
tidak akan menimbulkan kelebihan biaya, maka peserta harus:
-
Memastikan bahwa sebab rawat inap tidak dikecualikan dalam Polis,
-
Rawat inap dilakukan sesuai plan dan benefit,
-
Tidak melakukan hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
Polis.

|