AutoCare | HomeCare | HealthCare | AccidentCare
Heavy Equipment | Marine Cargo | Fire

 

Prosedur Klaim HealthCare

Dalam program asuransi kesehatan ini, terdapat dua jenis pelayanan dilihat dari cara pembayarannya :

1. CASH FREE ( SISTEM PROVIDER )

  • Syarat-syarat Cash Free ( Sistem Provider )
    1. Menunjukan Kartu Peserta Asuransi Kesehatan ( KPAK ) yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Raksa Pratikara kepada bagian pendaftaran pasien rawat inap di rumah sakit
    2. Peserta memberikan surat rujukan Dokter (jika ada) langsung kepada pihak RS.
    3. Melakukan Chek up/ Diagnosa
    4. Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan oleh Rumah Sakit.
    5. Surat jaminan akan segera dikeluarkan oleh Raksa bila limit santunan masih mencukupi dan surat jaminan dari Raksa dikerjakan oleh pihak RS.
    6. Peserta langsung dapat melakukan rawat inap.
    7. Kemudian Peserta keluar dari Rumah Sakit setelah sembuh ( setelah direkomendasikan dokter)

2. REIMBURSEMENT

  • Syarat-syarat Reimbursement
    1. Biaya Rawat inap di RS dibayar sendiri terlebih dahulu oleh Peserta Asuransi.
    2. Peserta Meminta Kwitansi Dokter asli, kwitansi Obat asli dan Copy resep kepada RS.
    3. Mengisi Formulir Klaim
    4. Menyerahkan semua bukti kwitansi Dokter (asli), kwitansi obat (asli), serta copy resep kepada Dept. Klaim PT Asuransi Raksa Pratikara.
    5. Berkas pengajuan klaim diserahkan kepada Dept klaim PT.Asuransi Raksa Pratikara.
    6. Jika disetujui maka Raksa akan melakukan pembayaran secara tunai atau transfer melalui BCA, tetapi jika ditolak maka Raksa akan mengirimkan alasan penolakan pembayaran klaim kepada Peserta.
  • Setiap bukti - bukti tertulis yang diberikan Peserta / keluarga Peserta untuk mendapatkan pembayaran klaim (penggantiannya), harus menyertakan kwitansi dengan kop surat dari rumah sakit yang bersangkutan dengan cap stempel dari Rumah Sakit dan tidak lebih dari 30 hari dari sejak tanggal perawatan.
  • Setiap surat yang tidak jelas peruntukannya ( nama - nama obat dalam resep, jenis tes laboratorium yang telah dijalani, dll.) tidak akan dibayar.
  • Setiap biaya yang tidak sesuai dengan perawatan / resep dari dokter yang merawat, tidak akan dibayar. Jika kurang jelas, harap lampirkan surat yang asli dari dokter anda.

Untuk memastikan bahwa pelayanan asuransi kesehatan yang diterima Peserta tidak akan menimbulkan kelebihan biaya, maka peserta harus:

  1. Memastikan bahwa sebab rawat inap tidak dikecualikan dalam Polis,
  2. Rawat inap dilakukan sesuai plan dan benefit,
  3. Tidak melakukan hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Polis.

 



 

Fire AutoCare AccidentCare HealthCare BeCare HomeCare Marine Cargo ShopOwners Heavy Equipment AutoCare

 
Copyright © 2006 PT Asuransi Raksa Pratikara, All Right Reserved