AutoCare
| HomeCare |
HealthCare
| AccidentCare
Heavy Equipment
| Marine Cargo
| Fire
Prosedur
Klaim AccidentCare
- Pemberitahuan tertulis harus disampaikan
oleh Tertanggung kepada Asuransi/Penanggung selambat-lambatnya
dalam waktu 3x24 jam semenjak Tertanggung masuk/dirawat dirumah
sakit.
- Bukti-bukti tertulis dan dokumen
klaim harus diserahkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30
hari setelah kecelakaan terjadi.
- Dokumen-dokumen klaim yang harus
diserahkan antara lain :
-
Surat pengajuan/pemberitahuan
klaim
- Berita Acara mengenai rincian
kecelakaan yang dialami
- Formulir Klaim yang dilengkapi
dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan perawatan.
- Kwitansi asli biaya perawatan.
Besarnya
Pembayaran Klaim Accidentcare
- Jika tertanggung meninggal dunia
akibat kecelakaan Penanggung akan memberikan kompensasi seluruh
Nilai Pertanggungan. Kompensasi ini akan berkurang jika kepada
Tertanggung telah dibayarkan kompensasi untuk cacat tetap.
- Jika Tertanggung mengalami kecelakaan
sehingga menderita cacat tetap, Penanggung akan memberikan penggantian
seluruh atau sebagian Nilai Pertanggungan sesuai dengan Schedule
of Compensation pada polis.
- Untuk setiap kecelakaan yang memerlukan
biaya pengobatan, Penanggung akan memberikan santunan maksimum
10% dari Nilai Pertanggungan, jika Tertanggung juga mengasuransikan
Biaya Pengobatan
|