AutoCare | HomeCare | HealthCare | AccidentCare
Heavy Equipment | Marine Cargo | Fire

 

Prosedur Klaim AccidentCare

  • Pemberitahuan tertulis harus disampaikan oleh Tertanggung kepada Asuransi/Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam semenjak Tertanggung masuk/dirawat dirumah sakit.
  • Bukti-bukti tertulis dan dokumen klaim harus diserahkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah kecelakaan terjadi.
  • Dokumen-dokumen klaim yang harus diserahkan antara lain :
    • Surat pengajuan/pemberitahuan klaim
    • Berita Acara mengenai rincian kecelakaan yang dialami
    • Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan perawatan.
    • Kwitansi asli biaya perawatan.

 

Besarnya Pembayaran Klaim Accidentcare

  • Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan Penanggung akan memberikan kompensasi seluruh Nilai Pertanggungan. Kompensasi ini akan berkurang jika kepada Tertanggung telah dibayarkan kompensasi untuk cacat tetap.
  • Jika Tertanggung mengalami kecelakaan sehingga menderita cacat tetap, Penanggung akan memberikan penggantian seluruh atau sebagian Nilai Pertanggungan sesuai dengan Schedule of Compensation pada polis.
  • Untuk setiap kecelakaan yang memerlukan biaya pengobatan, Penanggung akan memberikan santunan maksimum 10% dari Nilai Pertanggungan, jika Tertanggung juga mengasuransikan Biaya Pengobatan
 

Fire AutoCare AccidentCare HealthCare BeCare HomeCare Marine Cargo ShopOwners Heavy Equipment AutoCare

 
Copyright © 2006 PT Asuransi Raksa Pratikara, All Right Reserved