AutoCare | HomeCare | HealthCare | AccidentCare
Heavy Equipment | Marine Cargo | Fire

 

Prosedur Klaim AutoCare

Untuk Klaim Total Loss Hilang

  • Tertanggung harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 3 X 24 setelah kejadian.
  • Melaporkan kejadian tersebut pada polisi - Polsek/Polres setempat
  • Mengisi formulir klaim dan menyerahkan Copy STNK dan SIM
  • Bagian Klaim Asuransi/Penanggung akan melakukan survey atas kejadian tersebut. Setelah didapat cukup bukti bahwa kejadian kehilangan tersebut benar disebabkan oleh resiko yang ditanggung polis, bagian klaim akan memberikan Surat Pengantar untuk mengurus Pemblokiran STNK dan Surat Keterangan Kaditserse POLDA
  • Menyerahkan Surat Pemblokiran STNK dari SAMSAT - POLDA tempat asal kendaraan dan Surat Keterangan Kaditserse - POLDA tempat kejadian.
  • Bagian klaim akan mengajukan proposal penggantian klaim setelah Surat Keterangan POLDA dan Surat Pemblokiran diterima.
  • Menyerahkan kunci kontak kendaraan, STNK Asli dan BPKB, Buku KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan 3 lembar kwitansi kosong (1 bermaterai) yang ditandatangani (antisipasi untuk balik nama kendaraan yang telah dibayar klaimnya bila kemudian ditemukan).
  • Menandatangani Kwitansi Pembayaran Klaim dan Form of Acceptance sebagai bukti telah diselesaikannya klaim.

 

Total Loss Rusak Berat

  • Tertanggung harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 3 X 24 jam semenjak kejadian.
  • Melaporkan kecelakaan tersebut ke Polisi – Polsek/Polres setempat.
  • Mengisi formulir klaim dan menyerahkan Copy SIM dan STNK.
  • Kendaraan yang rusak tersebut ditarik ke bengkel untuk dihitung estimasi kerusakannya.
  • Bila estimasi kerusakan 75 % dari Total Sum Insured atau lebih maka klaim dapat dianggap sebagai Total Loss. Bila estimasi kerusakan kecil dari 75 % Total Sum Insured, kendaraan akan diperbaiki.
  • Bagian Klaim Asuransi akan mengajukan proposal penggantian klaim sesuai dengan kondisi Polis.
  • Menyerahkan kunci kontak kendaraan, STNK Asli dan BPKB, Buku KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan 3 lembar kwitansi kosong (1 bermaterai) yang ditantatangani.(untuk keperluan penjualan scrap dari kendaraan tsb.)
  • Mendatangani Kwitansi Pembayaran Klaim dan Form of Acceptance sebagai bukti telah diselesaikannya klaim.

 

Untuk Klaim Partial Loss

  • Tertanggung harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 3 X 24 jam setelah kejadian.
  • Apabila terjadi klaim Tertanggung dapat langsung menghubungi Autocare Claim Hotline 021-2310303 untuk Jabotabek atau kantor Asuransi Raksa Pratikara terdekat.
  • Mengisi Formulir Klaim
  • Surat Keterangan Polisi/Keamanan setempat ( dalam hal kehilangan)
  • Surat Keterangan Polisi (dalam hal kerusakan parah).
  • Copy SIM, STNK dan surat kelengkapan lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung.
  • Surveyor Asuransi akan melakukan survey atas kendaraan yang rusak di Kantor Asuransi Raksa Pratikara, atau di Benkel Rekanan bila Tertanggung langsung datang ke Bengkel Rekanan, untuk dibuatkan Surat Perintah Kerja kepada Bengkel Rekanan guna melakukan perbaikan atas kendaraan Tertanggung ybs.Besar Pembayaran KlaimBesar ganti rugi yang akan kami bayar adalah sebagai berikut :
    • Apabila kecelakaan/kerugian yang terjadi mengakibatkan kerusakaan maka Penanggung akan membayar biaya perbaikan kerusakan yang wajar, setelah dikurangi dengan Resiko Sendiri untuk setiap kejadian.
    • Untuk satu klaim yang diajukan Tertanggung dapat diberlakukan beberapa kali Resiko Sendiri, bila setelah disurvey oleh Surveyor Asuransi ditemukan bahwa kerusakan pada kendaraan Tertanggung disebabkan oleh beberapa kali kejadian.
    • Apabila kecelakaan/kerugian yang terjadi mengakibatkan kerusakaan seluruhnya (Total Loss) maka Penanggung akan membayarkan klaim sebesar Harga Pasar dari kendaraan tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dengan maksimum penggantian sebesar Nilai Pertanggungan dikurangi dengan Resiko Sendiri.

 

Besar Pembayaran Klaim

Besar ganti rugi yang akan kami bayar adalah sebagai berikut :

  • Apabila kecelakaan/kerugian yang terjadi mengakibatkan kerusakaan maka Penanggung akan membayar biaya perbaikan kerusakan yang wajar, setelah dikurangi dengan Resiko Sendiri untuk setiap kejadian.
  • Untuk satu klaim yang diajukan Tertanggung dapat diberlakukan beberapa kali Resiko Sendiri, bila setelah disurvey oleh Surveyor Asuransi ditemukan bahwa kerusakan pada kendaraan Tertanggung disebabkan oleh beberapa kali kejadian.
  • Apabila kecelakaan/kerugian yang terjadi mengakibatkan kerusakaan seluruhnya (Total Loss) maka Penanggung akan membayarkan klaim sebesar Harga Pasar dari kendaraan tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dengan maksimum penggantian sebesar Nilai Pertanggungan dikurangi dengan Resiko Sendiri.
 

Fire AutoCare AccidentCare HealthCare BeCare HomeCare Marine Cargo ShopOwners Heavy Equipment AutoCare

 
Copyright © 2006 PT Asuransi Raksa Pratikara, All Right Reserved