AutoCare
| HomeCare |
HealthCare
| AccidentCare
Heavy Equipment
| Marine Cargo
| Fire
Prosedur
Klaim AutoCare
Untuk Klaim Total
Loss Hilang
- Tertanggung harus mengajukan klaim
selambat-lambatnya 3 X 24 setelah kejadian.
- Melaporkan kejadian tersebut pada
polisi - Polsek/Polres setempat
- Mengisi formulir klaim dan menyerahkan
Copy STNK dan SIM
- Bagian Klaim Asuransi/Penanggung
akan melakukan survey atas kejadian tersebut. Setelah didapat
cukup bukti bahwa kejadian kehilangan tersebut benar disebabkan
oleh resiko yang ditanggung polis, bagian klaim akan memberikan
Surat Pengantar untuk mengurus Pemblokiran STNK dan Surat Keterangan
Kaditserse POLDA
- Menyerahkan Surat Pemblokiran
STNK dari SAMSAT - POLDA tempat asal kendaraan dan Surat Keterangan
Kaditserse - POLDA tempat kejadian.
- Bagian klaim akan mengajukan proposal
penggantian klaim setelah Surat Keterangan POLDA dan Surat Pemblokiran
diterima.
- Menyerahkan kunci kontak kendaraan,
STNK Asli dan BPKB, Buku KIR untuk kendaraan pengangkut barang
dan 3 lembar kwitansi kosong (1 bermaterai) yang ditandatangani
(antisipasi untuk balik nama kendaraan yang telah dibayar klaimnya
bila kemudian ditemukan).
- Menandatangani Kwitansi Pembayaran
Klaim dan Form of Acceptance sebagai bukti telah diselesaikannya
klaim.
Total Loss Rusak Berat
- Tertanggung harus mengajukan klaim
selambat-lambatnya 3 X 24 jam semenjak kejadian.
- Melaporkan kecelakaan tersebut
ke Polisi Polsek/Polres setempat.
- Mengisi formulir klaim dan menyerahkan
Copy SIM dan STNK.
- Kendaraan yang rusak tersebut
ditarik ke bengkel untuk dihitung estimasi kerusakannya.
- Bila estimasi kerusakan 75 % dari
Total Sum Insured atau lebih maka klaim dapat dianggap sebagai
Total Loss. Bila estimasi kerusakan kecil dari 75 % Total Sum
Insured, kendaraan akan diperbaiki.
- Bagian Klaim Asuransi akan mengajukan
proposal penggantian klaim sesuai dengan kondisi Polis.
- Menyerahkan kunci kontak kendaraan,
STNK Asli dan BPKB, Buku KIR untuk kendaraan pengangkut barang
dan 3 lembar kwitansi kosong (1 bermaterai) yang ditantatangani.(untuk
keperluan penjualan scrap dari kendaraan tsb.)
- Mendatangani Kwitansi Pembayaran
Klaim dan Form of Acceptance sebagai bukti telah diselesaikannya
klaim.
Untuk Klaim Partial Loss
- Tertanggung harus mengajukan klaim
selambat-lambatnya 3 X 24 jam setelah kejadian.
- Apabila terjadi klaim Tertanggung
dapat langsung menghubungi Autocare Claim Hotline 021-2310303
untuk Jabotabek atau kantor Asuransi Raksa Pratikara terdekat.
- Mengisi Formulir Klaim
- Surat Keterangan Polisi/Keamanan
setempat ( dalam hal kehilangan)
- Surat Keterangan Polisi (dalam
hal kerusakan parah).
- Copy SIM, STNK dan surat kelengkapan
lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung.
- Surveyor Asuransi akan melakukan
survey atas kendaraan yang rusak di Kantor Asuransi Raksa Pratikara,
atau di Benkel Rekanan bila Tertanggung langsung datang ke Bengkel
Rekanan, untuk dibuatkan Surat Perintah Kerja kepada Bengkel Rekanan
guna melakukan perbaikan atas kendaraan Tertanggung ybs.Besar
Pembayaran KlaimBesar ganti rugi yang akan kami bayar adalah sebagai
berikut :
-
Apabila kecelakaan/kerugian
yang terjadi mengakibatkan kerusakaan maka Penanggung akan
membayar biaya perbaikan kerusakan yang wajar, setelah dikurangi
dengan Resiko Sendiri untuk setiap kejadian.
- Untuk satu klaim yang diajukan
Tertanggung dapat diberlakukan beberapa kali Resiko Sendiri,
bila setelah disurvey oleh Surveyor Asuransi ditemukan bahwa
kerusakan pada kendaraan Tertanggung disebabkan oleh beberapa
kali kejadian.
- Apabila kecelakaan/kerugian
yang terjadi mengakibatkan kerusakaan seluruhnya (Total Loss)
maka Penanggung akan membayarkan klaim sebesar Harga Pasar
dari kendaraan tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian
dengan maksimum penggantian sebesar Nilai Pertanggungan dikurangi
dengan Resiko Sendiri.
Besar
Pembayaran Klaim
Besar ganti
rugi yang akan kami bayar adalah sebagai berikut :
- Apabila kecelakaan/kerugian yang
terjadi mengakibatkan kerusakaan maka Penanggung akan membayar
biaya perbaikan kerusakan yang wajar, setelah dikurangi dengan
Resiko Sendiri untuk setiap kejadian.
- Untuk satu klaim yang diajukan
Tertanggung dapat diberlakukan beberapa kali Resiko Sendiri, bila
setelah disurvey oleh Surveyor Asuransi ditemukan bahwa kerusakan
pada kendaraan Tertanggung disebabkan oleh beberapa kali kejadian.
- Apabila kecelakaan/kerugian yang
terjadi mengakibatkan kerusakaan seluruhnya (Total Loss) maka
Penanggung akan membayarkan klaim sebesar Harga Pasar dari kendaraan
tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dengan maksimum
penggantian sebesar Nilai Pertanggungan dikurangi dengan Resiko
Sendiri.
|