General
Info | AutoCare
| HomeCare | Hoscare | AccidentCare
HOSCARE
|-----------------------------------------------------------------------------|
Bagaimana lingkup penutupan Asuransi
Kesehatan (Hoscare)?
Asuransi Hoscare memberi:
- Santunan Harian Rawat Inap
- Santunan ICU
- Santunan Rumah Sakit di Luar Negeri
- Santunan Pembedahan
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimanakah perhitungan pemberian
santunan Hoscare?
Misalkan:
Tuan A memiliki polis Hoscare P-200 yang berarti berhak mendapat
santunan dasar Rp. 200.000,00 per hari. Misalkan ia sakit dan harus
dirawat selama 20 hari, menjalani 1 kali operasi dan 5 hari dirawat
di ICU, maka total santunan yang diterima:
Santunan Dasar = 15 hari x Rp. 200.000,00 = Rp. 3.000.000,00
Santunan ICU = 5 hari x Rp. (2 x 200.000,00) = Rp. 2.000.000,00
Santunan Operasi = 1 x Rp. 1.400.000,00 = Rp. 1.400.000,00
Total Santunan : Rp. 3.000.000,00 + Rp. 2.000.000,00
+ Rp. 1.400.000,00 = Rp. 6.400.000,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan masa
tunggu?
Masa selama 30 hari pertama dalam periode polis efektif dimana Anda
belum bisa mengajukan klaim. Masa tunggu hanya berlaku pada tahun
pertama penutupan, jadi untuk perpanjangannya tidak ada lagi masa
tunggu. Masa tunggu ini diberlakukan karena untuk mengikuti program
asuransi ini Anda tidak perlu melakukan Medical Check Up terlebih
dahulu, jadi untuk memastikan bahwa Anda tidak sedang mengidap penyakit
yang harus segera menjalani rawat inap, masa tunggu ini diperlukan.
Sedangkan untuk kecelakaan tidak ada masa tunggu karena kecelakaan
bersifat tiba-tiba dan tidak dapat diketahui sebelumnya.
Contoh:
Tuan A membeli polis Hoscare dengan santunan P-100
dalam periode pertanggungan 1 Januari 1999 1 Januari 2000.
Bila Tuan A mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit pada tanggal
2 Januari maka Kami akan mengganti biaya rumah sakit Tuan A sedangkan
bila Tuan A masuk rumah sakit pada tanggal 2 Januari 2000 karena
suatu penyakit Kami tidak akan memberikan santunan pada Tuan A,
karena masih dalam periode masa tunggu 30 hari pertama.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Hal-hal apa sajakah yang tidak
dijamin dalam penutupan Asuransi Kesehatan (Hoscare)?
- Rawat inap yang tidak direkomendasikan
oleh dokter
- Rawat inap karena penyakit
yang dikecualikan di tahun pertama
- Santunan atas biaya-biaya
yang berhubungan dengan:
- Kehamilan, kelahiran (termasuk
pembedahan), aborsi, keguguran, perawatan sebelum dan sesudah
kelahiran, kontrasepsi, perawatan yang berhubungan dengan
ketidaksuburan, gangguan menstruasi.
- Check up atau pemeriksaan
kesehatan
- Pembedahan tanpa rawat inap.
- Bunuh diri atau usaha bunuh
diri.
- Perawatan dan pembedahan kosmetik.
- Perawatan dan pengobatan gigi
termasuk operasi pencabutan gigi.
- Pemeriksaan dan perawatan
terhadap kelainan bawaan.
- Gangguan syaraf dan mental
(termasuk Alzeimer, Parkinson, ketergantungan obat, alkohol,
narkotika dan obat-obat bius sejenis)
- AIDS dan ARC (AIDS Related
Complex)
- Tindak kekerasan atau usaha
melanggar hukum
- Perang, operasi militer, pemberontakan
- Reaksi nuklir
- Kecelakaan akibat ikut serta
dalam penerbangan selain sebagai awak pesawat atau penumpang
dalam penerbangan reguler
- Keterlibatan Tertanggung dalam
ketentaraan atau operasi militer apapun.
- Balap kuda, balap kendaraan
bermotor, terjun payung dan segala bentuk olahraga berbahaya
lainnya.
- Tinju, karate dan segala bentuk
olahraga bela diri lainnya.
- Penyakit yang timbul selama
"Masa Tunggu"
- Penyakit kelamin.
- Cuci darah.
- Menopause.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan Disability?
Disability berarti segala ketidakmampuan akibat penyakit atau cedera
yang disebabkan karena kecelakaan berikut komplikasi lanjutannya.
Bila Anda sembuh atau pulih dari penyakit atau cedera Anda, maka
14 hari setelah Anda meninggalkan rumah sakit segala macam perawatan
lanjutan akan dianggap sebagai disability baru.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Penyakit-penyakit apa sajakah
yang tidak dijamin di tahun pertama?
a. Hernia
Penonjolan isi perut melalui lubang kongenital.
b. Hysterectomy
Operasi pengangkatan rahim.
c. Tumor
Pertumbuhan sel yang tidak berguna secara tak terkontrol.
d. TBC
Infeksi yang menyerang paru-paru.
e. Endometriosis
Tumbuhnya jaringan rahim di luar kavum uteri.
f. Anal fistula
Luka di dalam anus yang menyebabkan radang.
g. Haemorrhoids
Pembesaran pembuluh darah pada anus.
h. Cholecystitis
Batu empedu.
i. Diseased Tonsil or Adenoids
Peradangan pada tonsil.
j. Calculity of Kidney, Urethra or Bladder
Batu pada ginjal, kandung kemih atau saluran kencing.
k. Abnormalities of Nasal, Septum or Turbinates
Pertumbuhan tidak normal pada dinding hidung.
l. Cardio Vascular Disease
Penyakit jantung.
m. Hipertiroidisme
Gangguan fungsional yang disebabkan kelebihan hormon tiroid.
n. Hallux Valgus
Pertumbuhan jari kaki yang tidak normal.
o. Gastric Duodenal Ulcer
Radang lambung atau radang usus.
p. Prolapsed Invertebrae Disc
Pergeseran tulang belakang.
q. Cataracts, Glaucoma
Pengkeruhan kornea mata (Cataracts) dan peningkatan tekanan intraokuler
pada mata (Glaukoma).
r. Varicoceles, Hydroceles
Pembengkakan strotum akibat kelebihan cairan (Varicoceles) atau
karena pembengkakan pembuluh darah (hydroceles).
s. Sinus Condition
Peradangan pada hidung.
t. Uterine Fibroids
Tumor jinak pada rahim.
u. Epilepsy
Gangguan pada otak yang menimbulkan gangguan kesadaran, motorik,
sensorik, vegetatif (otonom) dan psikik.
v. Hepatitis
Infeksi hati akibat virus.
w. Asthma
Gangguan pernafasan.
x. Renal Failure
Gagal ginjal.
y. Diabetes
Peningkatan kadar gula darah akibat defisiensi hormon insulin.
z. Penyakit yang sudah pernah diderita sebelumnya
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimana bila ada kesalahan
dalam pernyataan usia Tertanggung?
Jika ada kesalahan dalam pernyataan usia
Tertanggung yang menyebabkan premi yang dibayar kurang dari yang
seharusnya, maka setiap klaim yang dibayar dalam polis ini akan
dihitung secara pro-rata sesuai dengan proporsi antara premi yang
telah dibayar dan premi yang seharusnya dibayar menurut usia Tertanggung
yang sebenarnya.
Contoh:
Tuan X lahir pada tanggal 8 April 1955, lalu pada tanggal
1 Mei 2000 membeli polis Hoscare (P-100) dan mencantumkan
usia 35 tahun pada formulir pendaftaran serta membayar premi
Rp. 180.600,00. Seharusnya Tuan X mencantumkan usia 36,
karena pada ulang tahun berikutnya ia akan berusia 36 tahun
dan premi yang seharusnya dibayar adalah Rp. 197.100,00.
Maka bila Tuan X menjalani rawat inap selama 10 hari penggantian
yang diperoleh bukan Rp. 1.000.000, tetapi:
(Rp. 180.600,00 : Rp. 197.100,00) x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 916.285,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimana cara melakukan klaim?
Pemberitahuan tertulis bahwa Anda harus masuk rumah sakit harus
diberikan kepada kami selambat-lambatnya 3 hari sejak masuk rumah
sakit.
Bukti-bukti tertulis mengenai perincian kejadian kecelakaan atau
penyakit yang diderita termasuk bukti pembayaran dan formulir klaim
yang telah dilengkapi harus diserahkan kepada kami selambat-lambatnya
30 hari setelah Anda meninggalkan rumah sakit.
Formulir klaim harus dilengkapi dengan :
- Bukti pembayaran asli/fotocopy
yang telah dilegalisir pihak rumah sakit
- Surat keterangan dokter yang berisi
rincian penyakit/kecelakaan
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimana bila Tertanggung telah
memiliki polis asuransi kesehatan yang menutup biaya rumah sakit
dan pembedahan dari perusahaan asuransi lain?
Penggantian yang diperoleh Tertanggung dari polis asuransi kesehatan
perusahaan asuransi lain tidak akan mengurangi jumlah santunan yang
akan kami berikan karena polis asuransi Hoscare yang kami berikan
tidak menggunakan prinsip kontribusi.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah Tertanggung masih memperoleh
santunan walaupun sudah memperoleh penggantian dari pihak ketiga?
Santunan akan tetap kami berikan dalam jumlah penuh kepada Tertanggung
walaupun Tertanggung sudah memperoleh penggantian dari pihak ketiga.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bilamana Polis dinyatakan tidak
berlaku?
Polis tidak berlaku jika:
- Permohonan dan pernyataan atau
keterangan-keterangan tertulis yang diberikan oleh Tertanggung
terbukti tidak benar atau jika ada fakta-fakta yang mempengaruhi
resiko dinyatakan dengan tidak benar atau tidak lengkap atau dihilangkan
atau:
- Tertanggung mengajukan klaim palsu/bersifat
curang atau melebih-lebihkan klaim yang diajukan atau membuat
pernyataan yang tidak benar untuk mendukung klaim yang diajukan.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan
pembedahan pada hari yang sama?
Pembedahan pada hari yang sama berarti pembedahan yang dilakukan
di rumah sakit yang tidak memerlukan tinggal bermalam dan pasien
diterima dan keluar pada hari yang sama. Termasuk pula di dalamnya
adalah pembedahan yang dilakukan di klinik-klinik yang terdaftar
yang dilakukan oleh dokter yang memiliki ijin.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan
kondisi yang sudah ada?
Kondisi yang sudah ada berarti disability yang sudah ada atau telah
berkembang sebelum penutupan asuransi berlangsung dimana Tertanggung
telah mengetahui atau seharusnya sudah menyadari disability tersebut
atau berdasarkan pada diagnosa perkembangan patologis penyakit yang
telah diterima.
--------------------------------------------------------------------------|
top
|