General Info | AutoCare | HomeCare | Hoscare | AccidentCare

 

HOSCARE

|-----------------------------------------------------------------------------|

 

Bagaimana lingkup penutupan Asuransi Kesehatan (Hoscare)?

Asuransi Hoscare memberi:

  • Santunan Harian Rawat Inap
  • Santunan ICU
  • Santunan Rumah Sakit di Luar Negeri
  • Santunan Pembedahan

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Bagaimanakah perhitungan pemberian santunan Hoscare?

Misalkan:
Tuan A memiliki polis Hoscare P-200 yang berarti berhak mendapat santunan dasar Rp. 200.000,00 per hari. Misalkan ia sakit dan harus dirawat selama 20 hari, menjalani 1 kali operasi dan 5 hari dirawat di ICU, maka total santunan yang diterima:


Santunan Dasar = 15 hari x Rp. 200.000,00 = Rp. 3.000.000,00
Santunan ICU = 5 hari x Rp. (2 x 200.000,00) = Rp. 2.000.000,00
Santunan Operasi = 1 x Rp. 1.400.000,00 = Rp. 1.400.000,00

Total Santunan : Rp. 3.000.000,00 + Rp. 2.000.000,00 + Rp. 1.400.000,00 = Rp. 6.400.000,00

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah yang dimaksud dengan masa tunggu?
Masa selama 30 hari pertama dalam periode polis efektif dimana Anda belum bisa mengajukan klaim. Masa tunggu hanya berlaku pada tahun pertama penutupan, jadi untuk perpanjangannya tidak ada lagi masa tunggu. Masa tunggu ini diberlakukan karena untuk mengikuti program asuransi ini Anda tidak perlu melakukan Medical Check Up terlebih dahulu, jadi untuk memastikan bahwa Anda tidak sedang mengidap penyakit yang harus segera menjalani rawat inap, masa tunggu ini diperlukan. Sedangkan untuk kecelakaan tidak ada masa tunggu karena kecelakaan bersifat tiba-tiba dan tidak dapat diketahui sebelumnya.

Contoh:

Tuan A membeli polis Hoscare dengan santunan P-100 dalam periode pertanggungan 1 Januari 1999 – 1 Januari 2000. Bila Tuan A mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit pada tanggal 2 Januari maka Kami akan mengganti biaya rumah sakit Tuan A sedangkan bila Tuan A masuk rumah sakit pada tanggal 2 Januari 2000 karena suatu penyakit Kami tidak akan memberikan santunan pada Tuan A, karena masih dalam periode masa tunggu 30 hari pertama.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Hal-hal apa sajakah yang tidak dijamin dalam penutupan Asuransi Kesehatan (Hoscare)?

  • Rawat inap yang tidak direkomendasikan oleh dokter
  • Rawat inap karena penyakit yang dikecualikan di tahun pertama
  • Santunan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan:
    • Kehamilan, kelahiran (termasuk pembedahan), aborsi, keguguran, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, kontrasepsi, perawatan yang berhubungan dengan ketidaksuburan, gangguan menstruasi.
    • Check up atau pemeriksaan kesehatan
    • Pembedahan tanpa rawat inap.
    • Bunuh diri atau usaha bunuh diri.
    • Perawatan dan pembedahan kosmetik.
    • Perawatan dan pengobatan gigi termasuk operasi pencabutan gigi.
    • Pemeriksaan dan perawatan terhadap kelainan bawaan.
    • Gangguan syaraf dan mental (termasuk Alzeimer, Parkinson, ketergantungan obat, alkohol, narkotika dan obat-obat bius sejenis)
    • AIDS dan ARC (AIDS Related Complex)
    • Tindak kekerasan atau usaha melanggar hukum
    • Perang, operasi militer, pemberontakan
    • Reaksi nuklir
    • Kecelakaan akibat ikut serta dalam penerbangan selain sebagai awak pesawat atau penumpang dalam penerbangan reguler
    • Keterlibatan Tertanggung dalam ketentaraan atau operasi militer apapun.
    • Balap kuda, balap kendaraan bermotor, terjun payung dan segala bentuk olahraga berbahaya lainnya.
    • Tinju, karate dan segala bentuk olahraga bela diri lainnya.
    • Penyakit yang timbul selama "Masa Tunggu"
    • Penyakit kelamin.
    • Cuci darah.
    • Menopause.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah yang dimaksud dengan Disability?
Disability berarti segala ketidakmampuan akibat penyakit atau cedera yang disebabkan karena kecelakaan berikut komplikasi lanjutannya. Bila Anda sembuh atau pulih dari penyakit atau cedera Anda, maka 14 hari setelah Anda meninggalkan rumah sakit segala macam perawatan lanjutan akan dianggap sebagai disability baru.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Penyakit-penyakit apa sajakah yang tidak dijamin di tahun pertama?

a. Hernia
Penonjolan isi perut melalui lubang kongenital.

b. Hysterectomy
Operasi pengangkatan rahim.

c. Tumor
Pertumbuhan sel yang tidak berguna secara tak terkontrol.

d. TBC
Infeksi yang menyerang paru-paru.

e. Endometriosis
Tumbuhnya jaringan rahim di luar kavum uteri.

f. Anal fistula
Luka di dalam anus yang menyebabkan radang.

g. Haemorrhoids
Pembesaran pembuluh darah pada anus.

h. Cholecystitis
Batu empedu.

i. Diseased Tonsil or Adenoids
Peradangan pada tonsil.

j. Calculity of Kidney, Urethra or Bladder
Batu pada ginjal, kandung kemih atau saluran kencing.

k. Abnormalities of Nasal, Septum or Turbinates
Pertumbuhan tidak normal pada dinding hidung.

l. Cardio Vascular Disease
Penyakit jantung.

m. Hipertiroidisme
Gangguan fungsional yang disebabkan kelebihan hormon tiroid.

n. Hallux Valgus
Pertumbuhan jari kaki yang tidak normal.

o. Gastric Duodenal Ulcer
Radang lambung atau radang usus.

p. Prolapsed Invertebrae Disc
Pergeseran tulang belakang.

q. Cataracts, Glaucoma
Pengkeruhan kornea mata (Cataracts) dan peningkatan tekanan intraokuler pada mata (Glaukoma).

r. Varicoceles, Hydroceles
Pembengkakan strotum akibat kelebihan cairan (Varicoceles) atau karena pembengkakan pembuluh darah (hydroceles).

s. Sinus Condition
Peradangan pada hidung.

t. Uterine Fibroids
Tumor jinak pada rahim.

u. Epilepsy
Gangguan pada otak yang menimbulkan gangguan kesadaran, motorik, sensorik, vegetatif (otonom) dan psikik.

v. Hepatitis
Infeksi hati akibat virus.

w. Asthma
Gangguan pernafasan.

x. Renal Failure
Gagal ginjal.

y. Diabetes
Peningkatan kadar gula darah akibat defisiensi hormon insulin.

z. Penyakit yang sudah pernah diderita sebelumnya

--------------------------------------------------------------------------| top

Bagaimana bila ada kesalahan dalam pernyataan usia Tertanggung?
Jika ada kesalahan dalam pernyataan usia Tertanggung yang menyebabkan premi yang dibayar kurang dari yang seharusnya, maka setiap klaim yang dibayar dalam polis ini akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan proporsi antara premi yang telah dibayar dan premi yang seharusnya dibayar menurut usia Tertanggung yang sebenarnya.

Contoh:
Tuan X lahir pada tanggal 8 April 1955, lalu pada tanggal 1 Mei 2000 membeli polis Hoscare (P-100) dan mencantumkan usia 35 tahun pada formulir pendaftaran serta membayar premi Rp. 180.600,00. Seharusnya Tuan X mencantumkan usia 36, karena pada ulang tahun berikutnya ia akan berusia 36 tahun dan premi yang seharusnya dibayar adalah Rp. 197.100,00. Maka bila Tuan X menjalani rawat inap selama 10 hari penggantian yang diperoleh bukan Rp. 1.000.000, tetapi:
(Rp. 180.600,00 : Rp. 197.100,00) x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 916.285,00

--------------------------------------------------------------------------| top

Bagaimana cara melakukan klaim?
Pemberitahuan tertulis bahwa Anda harus masuk rumah sakit harus diberikan kepada kami selambat-lambatnya 3 hari sejak masuk rumah sakit.

Bukti-bukti tertulis mengenai perincian kejadian kecelakaan atau penyakit yang diderita termasuk bukti pembayaran dan formulir klaim yang telah dilengkapi harus diserahkan kepada kami selambat-lambatnya 30 hari setelah Anda meninggalkan rumah sakit.

Formulir klaim harus dilengkapi dengan :

  • Bukti pembayaran asli/fotocopy yang telah dilegalisir pihak rumah sakit
  • Surat keterangan dokter yang berisi rincian penyakit/kecelakaan

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Bagaimana bila Tertanggung telah memiliki polis asuransi kesehatan yang menutup biaya rumah sakit dan pembedahan dari perusahaan asuransi lain?
Penggantian yang diperoleh Tertanggung dari polis asuransi kesehatan perusahaan asuransi lain tidak akan mengurangi jumlah santunan yang akan kami berikan karena polis asuransi Hoscare yang kami berikan tidak menggunakan prinsip kontribusi.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah Tertanggung masih memperoleh santunan walaupun sudah memperoleh penggantian dari pihak ketiga?
Santunan akan tetap kami berikan dalam jumlah penuh kepada Tertanggung walaupun Tertanggung sudah memperoleh penggantian dari pihak ketiga.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Bilamana Polis dinyatakan tidak berlaku?

Polis tidak berlaku jika:

  • Permohonan dan pernyataan atau keterangan-keterangan tertulis yang diberikan oleh Tertanggung terbukti tidak benar atau jika ada fakta-fakta yang mempengaruhi resiko dinyatakan dengan tidak benar atau tidak lengkap atau dihilangkan atau:
  • Tertanggung mengajukan klaim palsu/bersifat curang atau melebih-lebihkan klaim yang diajukan atau membuat pernyataan yang tidak benar untuk mendukung klaim yang diajukan.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah yang dimaksud dengan pembedahan pada hari yang sama?
Pembedahan pada hari yang sama berarti pembedahan yang dilakukan di rumah sakit yang tidak memerlukan tinggal bermalam dan pasien diterima dan keluar pada hari yang sama. Termasuk pula di dalamnya adalah pembedahan yang dilakukan di klinik-klinik yang terdaftar yang dilakukan oleh dokter yang memiliki ijin.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah yang dimaksud dengan kondisi yang sudah ada?
Kondisi yang sudah ada berarti disability yang sudah ada atau telah berkembang sebelum penutupan asuransi berlangsung dimana Tertanggung telah mengetahui atau seharusnya sudah menyadari disability tersebut atau berdasarkan pada diagnosa perkembangan patologis penyakit yang telah diterima.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Fire AutoCare AccidentCare HealthCare BeCare HomeCare Marine Cargo ShopOwners Heavy Equipment AutoCare

 
Copyright © 2006 PT Asuransi Raksa Pratikara, All Right Reserved