|
General
Info | AutoCare
| HomeCare | Hoscare | AccidentCare
HOMECARE
|-----------------------------------------------------------------------------|
Apakah
yang dimaksud dengan Jumlah Pertanggungan?
Jumlah pertanggungan
adalah harga/nilai sesungguhnya dari barang-barang yang diasuransikan.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimana
menentukan harga pertanggungan untuk asuransi kebakaran?
Penentuan harga pertanggungan berdasarkan Indemnity Basis atau Reinstatement
Basis, tergantung keinginan Tertanggung.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan Indemnity
Basis?
Indemnity Basis adalah suatu sistem dimana nilai pertanggungan ditentukan
dengan memperhitungkan faktor depresiasi sehingga diperoleh nilai
sesungguhnya (actual value)
Contoh:
Rumah dibangun tahun 1990 senilai Rp. 100.000.000,00, Biaya untuk
membangun rumah dengan spesifikasi yang sama pada tahun 2000 sebesar
Rp. 200.000.000,00.
Bila dianggap rumah tersebut memiliki masa pakai 50 tahun,
maka nilai pertanggungannya menjadi:
Rp. 200.000.000,00
- ( (10/50) x 100% x Rp. 200.000.000,00) = Rp. 160.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan Reinstatement
Basis?
Reinstatement Basis
adalah suatu sistem dimana nilai pertanggungan ditentukan berdasarkan
nilai pemulihan kembali tanpa memperhitungkan faktor depresiasi.
untuk kasus di atas maka nilai pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000,00.
Sistem ini ditandai dengan dicantumkannya klausula Pertanggungan
Nilai Pemulihan (Reinstatement Value Clause) untuk Bangunan dan
Mesin
--------------------------------------------------------------------------|
top
Faktor apa yang mempengaruhi
suku premi untuk asuransi kebakaran?
Beberapa faktor yang mempengaruhi suku premi:
- Lingkungan sekitar bangunan tersebut
- Kelas konstruksi bangunan tersebut
- Peruntukan atau pemanfaatan bangunan
tersebut atau okupasi
- Tersedianya fasilitas pemadam
api (sprinkler/hydrant/alat pemadam api ringan)
- Faktor-faktor lainnya
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan resiko
sendiri (Own Risk) atau Deductible?
Resiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah
nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu
untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai
tertentu dari klaim yang dibayar.
Contoh :
Sebuah rumah tinggal diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar
Rp. 50.000.000,00. Resiko sendiri ditetapkan 10% dari
klaim per kejadian. Apabila terjadi klaim sebesar Rp. 10.000.000,00,
maka Tertanggung akan menanggung sendiri kerugian sebesar Rp.
1.000.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan Penanggung
adalah sebesar Rp. 9.000.000,00.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah Tertanggung boleh membeli
lebih dari satu polis asuransi kebakaran yang menutup pokok pertanggungan
yang sama, misalnya rumah yang sama?
Boleh saja, tetapi
Tertanggung akan rugi karena membayar premi lebih, sedangkan ia
tidak akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang dideritanya.
Mengapa? karena secara prinsip, proteksi asuransi tidak boleh memberikan
keuntungan lebih bagi Tertanggung, tetapi hanya menempatkan posisi
keuangan Tertanggung kepada saat sebelum klaim.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
seseorang bisa mengasuransikan barang atau harta benda yang bukan
miliknya?
Tidak bisa, kecuali, jika ia memiliki kepentingan keuangan terhadap
barang/properti tersebut, misalnya : pihak Leasing atau Bank.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
yang dimaksud dengan pertanggungan di bawah harga (under insurance)?
Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung
mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai
atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian
dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung
oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung
akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan
"Under Insurance" .
Contoh :
Harga pertanggungan sebuah rumah adalah Rp. 80.000.000,00
Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp.
100.000.000,00
Resiko sendiri (Deductible) sebesar 10% dari klaim
Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00
Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar :
(Rp.80.000.000,00/Rp.100.000.000,00) X Rp.20.000.000,00 = Rp.16.000.000,00
Setelah dikurangi resiko sendiri , penggantian menjadi :
Rp. 16.000.000,00 - (10% x Rp. 16.000.000,00) = Rp. 14.400.000,00
Selisih yang ditanggung Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 - Rp. 14.400.000,00 = Rp. 5.600.000,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
Mengapa
survey lapangan perlu dilakukan?
Survey perlu
dilakukan untuk mengetahui besar resiko yang mungkin ada pada objek
yang dipertanggungkan agar Penanggung dapat memberikan penawaran
yang kompetitif dan juga untuk memberikan rekomendasi teknis kepada
Tertanggung mengenai langkah-langkah pengurangan resiko.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah yang dimaksud dengan
kelas konstruksi pada asuransi kebakaran?
Konstruksi Kelas I
Bangunan dengan dinding, lantai, atap dan penunjang strukturalnya
seluruhnya dan sepenuhnya terdiri dari bahan-bahan yang tidak dapat
terbakar, misalnya dinding beton, besi, dll
Konstruksi Kelas II
Sama seperti konstruksi kelas I, hanya saja terdapat perbedaan sebagai
berikut :
- Penutup atap boleh
terbuat dari sirap kayu keras
- Lantai dan penunjang-penunjangnya
terbuat dari kayu
- Dinding boleh terbuat dari kayu
atau bahan-bahan yang dapat terbakar dengan maksimum 20% luas
dinding.
Konstruksi Kelas
III
Semua bangunan lainnya yang tidak termasuk dua kategori di atas,
misalnya bangunan kayu
Catatan:
Bangunan konstruksi kelas I yang tidak memiliki dinding akan dianggap
sebagai konstruksi kelas II
Bangunan konstruksi kelas II yang tidak memiliki dinding akan dianggap
sebagai konstruksi kelas III
--------------------------------------------------------------------------|
top
Kewajiban apa yang harus dilakukan
oleh Tertanggung pada saat terjadi kerugian atau kerusakan?
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan Tertanggung wajib :
- Sedapat mungkin
menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
- Mengijinkan orang
lain menyelamatkan atau menjaga harta benda atau kepentingan tersebut.
- Menjaga keselamatan
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
- Segera melaporkan
klaim tersebut kepada asuransi baik lisan maupun tertulis.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimana cara ganti rugi dilakukan
bila terjadi klaim?
Ada beberapa cara pemberian ganti rugi yaitu :
- Perbaikan/repair
- Tunai/cash
- Pembangunan kembali/reinstatement
Sesuai kondisi polis
Penanggung (perusahaan asuransi) memiliki hak mengenai tata cara
pemberian ganti rugi.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Berapakah besar pembayaran klaim
yang sekiranya akan diterima Tertanggung?
Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan yang dijamin oleh perjanjian
penutupan asuransi ini, maka kami akan membayarkan ganti rugi sebagai
berikut:
- Setinggi-tingginya
sebesar Jumlah Pertanggungan
- Perhitungan besarnya
kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dan
sesudah terjadinya kerugian atau kerusakan
- Harga sisa barang
yang rusak, diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimana
bila dalam peristiwa kerugian Tertanggung dapat memperoleh ganti
rugi dari pihak ketiga?
Apabila kami sudah membayar klaim secara penuh kepada Tertanggung
maka kami berhak untuk menggantikan kedudukan Tertanggung untuk
menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut guna memperoleh
ganti rugi dari pihak ketiga. Prinsip ini disebut Subrogasi
--------------------------------------------------------------------------|
top
|