|
General
Info | AutoCare
| HomeCare | Hoscare
| AccidentCare
ACCIDENTCARE
|-----------------------------------------------------------------------------|
Berapakah besar jumlah penggantian
Asuransi Kecelakaan Diri?
Untuk kematian penggantiannya adalah sebesar
Jumlah Pertanggungan (Sum Insured), sedangkan untuk cacat tetap,
jumlah penggantian dapat dilihat pada Tabel Kompensasi. Jaminan
biaya pengobatan akibat kecelakaan hanya diberikan bila penutupan
asuransinya termasuk biaya pengobatan dan besar penggantian maksimum
10% dari Jumlah Pertanggungan selama periode polis.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bilamana penggantian akan diberikan?
Penggantian akan diberikan bila:
- Kematian terjadi dalam waktu 12
(dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan
- Cacat tetap terjadi dalam waktu
12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimanakah perhitungan penggantian
Asuransi Kecelakaan Diri?
Contoh Kasus I
Tuan X mengasuransikan dirinya dengan jumlah pertanggungan sebesar
Rp. 100.000.000,00 untuk 3 item yaitu kematian, cacat tetap dan
biaya pengobatan dengan periode dari 1 Januari 1999 sampai 1 Januari
2000. Pada tanggal 30 Desember 1999, tuan X mengalami kecelakaan
mobil dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah kurang lebih
1 (satu) minggu di rumah sakit, Tuan X meninggal dunia pada tanggal
5 Januari 2000. Biaya selama dirawat di rumah sakit sebesar Rp.
8.000.000,00
Pada kasus ini tuan X tetap mendapat penggantian
karena tanggal kecelakaan masih dalam periode pertanggungan (30
Desember 1999) dan kematian terjadi masih dalam waktu 12 bulan sejak
kejadian kecelakaan tersebut. Tuan X akan mendapat santunan kematian
sebesar Rp. 100.000.000,00 ditambah biaya pengobatan Rp. 8.000.000,00
Contoh kasus 2
Tuan Y mengasuransikan dirinya dengan jumlah pertanggungan sebesar
Rp. 50.000.000,00 untuk item kematian dan cacat tetap tanpa item
biaya pengobatan dengan periode 1 Januari 1999 sampai 1 Januari
2000. Pada tanggal 26 Desember 1999 Tuan Y tertabrak kendaraan dan
dibawa ke rumah sakit serta harus diamputasi sebelah kakinya. Biaya
pengobatan di rumah sakit sebesar Rp. 3.000.000,00 dan dalam table
kompensasi sebelah kaki mendapat penggantian 50%.
Besar penggantian yang diperoleh Tuan Y adalah sbb:
Karena Tuan Y tidak menutup pertanggungan item 3
(biaya pengobatan) maka biaya pengobatan sebesar Rp. 3.000.000,00
tidak diganti, tetapi santunan atas kehilangan sebelah kaki dibayarkan
sebesar
50% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
Bagaimanakah tata cara pembatalan
polis dan pengembalian premi?
- Tertanggung maupun Penanggung
masing-masing berhak menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan
memberitahu alasannya
- Pemberitahuan penghentian Polis
dilakukan secara tertulis yang dikirim oleh pihak yang ingin menghentikan
pertanggungan kepada pihak lainnya ke alamat terakhir yang diketahui
- Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan polis ini, 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan tersebut, pukul 12 siang waktu setempat
- Dalam hal Penanggung yang membatalkan,
Penanggung waijb mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum
habis secara prorata
- Dalam hal Tertanggung yang membatalkan,
Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah
dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan
jangka pendek seperti terlihat pada tabel di bawah ini :
|
Jangka
Waktu Penutupan |
Prosentasi
Tarif |
|
3
hari (minimal) |
5% |
|
10
hari |
10% |
|
1
bulan |
20% |
|
2
bulan |
30% |
|
3
bulan |
40% |
|
4
bulan |
50% |
|
5
bulan |
60% |
|
6
bulan |
70% |
|
7
bulan |
75% |
|
8
bulan |
80% |
|
9
bulan |
85% |
|
10
bulan |
90% |
|
11
bulan |
95% |
* dalam
hal terjadi pengembalian premi Penanggung berhak memperoleh minimum
premi sebesar Rp.50.000,00
Contoh kasus:
Tuan A membeli polis Asuransi Kecelakaan Diri untuk dirinya dengan
nilai pertanggungan Rp.100.000.000,00 dan membayar premi
sebesar Rp.250.000,00 lalu 3 bulan kemudian terjadi pembatalan
polis, maka:
Bila Penanggung (kami) yang membatalkan
premi yang ditahan : 3/12 bulan x Rp. 250.000,00 = Rp. 62.500,00
premi yang dikembalikan : Rp. 250.000,00 Rp. 62.500,00
= Rp. 187.500,00
Bila Tertanggung yang membatalkan
premi yang ditahan : 50% x Rp. 250.000,00 = Rp. 125.000,00
premi yang dikembalikan : Rp. 250.000,00 Rp. 125.000,00
= Rp. 125.000,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
|