General Info
| AutoCare | HomeCare
| Hoscare | AccidentCare
GENERAL INFO
|-----------------------------------------------------------------------------|
Apakah
Asuransi Itu?
Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung
(Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi
yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian
yang mungkin akan diderita.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Siapakah
Tertanggung?
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki
kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan
sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Siapa
yang disebut Penanggung?
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti
rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan
polis yang diterbitkannya.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
yang dimaksud dengan Polis?
Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
fungsi utama dari Asuransi?
Fungsi utama
dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali
kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian?
Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa
yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan
dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah
barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum
terhadap pihak ketiga.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
keuntungannya membeli jasa Asuransi?
- Mengurangi ketidakpastian resiko.
- Kepastian akan adanya proteksi
asuransi.
- Mengurangi beban keuangan akibat
timbulnya kerugian.
- Memperoleh masukan
berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi / meminimalisasi
resiko
- Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Mengapa
kondisi yang ditawarkan oleh suatu perusahaan asuransi dapat berbeda
dengan perusahaan asuransi yang lain?
Perbedaan kondisi asuransi yang ditawarkan diantara
perusahaan asuransi disebabkan karena:
- Adanya perbedaan program asuransi
- Perbedaan kualitas dari re-asuransi
yang mendukungnya dan
- Perbedaan cara menilai resiko
yang ada
- Pengalaman klaim
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
resiko sendiri (Own Risk/OR) atau Deductible?
Resiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah
nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu
untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai
tertentu dari klaim yang dibayar.
Contoh :
Sebuah mobil diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp.
50.000.000,00.
Resiko sendiri Rp.200.000,00 per kejadian. Apabila terjadi klaim
sebesar Rp. 10.000.000,00, maka Tertanggung akan menanggung sendiri
kerugian sebesar Rp. 200.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan
Penanggung adalah sebesar Rp. 9.800.000,00.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
kita boleh membeli lebih dari satu polis asuransi untuk menutup
obyek pertanggungan yang sama?
Boleh saja,
tetapi Tertanggung akan rugi karena membayar premi lebih, sedangkan
ia tidak akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang
dideritanya. Mengapa? Karena secara prinsip, proteksi asuransi tidak
boleh memberikan keuntungan lebih bagi Tertanggung, tetapi hanya
menempatkan posisi keuangan tertanggung kepada saat sebelum klaim.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
seseorang bisa mengasuransikan barang atau harta benda yang bukan
miliknya?
Tidak bisa, kecuali, jika ia memiliki kepentingan keuangan terhadap
barang/properti tersebut, misalnya : pihak Leasing atau Bank.
--------------------------------------------------------------------------|
top
Apakah
yang dimaksud dengan pertanggungan di Bawah Harga (Under Insurance)?
Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung
mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai
atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian
dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung
oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung
akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan
"Under Insurance" .
Contoh :
Harga pertanggungan Toyota Kijang th 1999
adalah Rp. 80.000.000,00
Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp.
100.000.000,00
Resiko sendiri (OR) sebesar Rp. 200.000,00
Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00
Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian
sebesar :
(Rp. 80.000.000,00/Rp. 100.000.000,00) X Rp.
20.000.000,00 = Rp. 16.000.000,00
Setelah dikurangi resiko sendiri , penggantian
menjadi :
Rp. 16.000.000,00 Rp. 200.000,00 = Rp. 15.800.000,00
Selisih yang ditanggung
Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 Rp. 15.800.000,00 = Rp. 4.200.000,00
--------------------------------------------------------------------------|
top
|