General Info | AutoCare | HomeCare | Hoscare | AccidentCare

 

GENERAL INFO

 

|-----------------------------------------------------------------------------|

 

Apakah Asuransi Itu?
Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Siapakah Tertanggung?
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Siapa yang disebut Penanggung?
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah yang dimaksud dengan Polis?
Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah fungsi utama dari Asuransi?
Fungsi utama dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian?
Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah keuntungannya membeli jasa Asuransi?

  • Mengurangi ketidakpastian resiko.
  • Kepastian akan adanya proteksi asuransi.
  • Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
  • Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi / meminimalisasi resiko
  • Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Mengapa kondisi yang ditawarkan oleh suatu perusahaan asuransi dapat berbeda dengan perusahaan asuransi yang lain?

Perbedaan kondisi asuransi yang ditawarkan diantara perusahaan asuransi disebabkan karena:

  • Adanya perbedaan program asuransi
  • Perbedaan kualitas dari re-asuransi yang mendukungnya dan
  • Perbedaan cara menilai resiko yang ada
  • Pengalaman klaim

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah resiko sendiri (Own Risk/OR) atau Deductible?
Resiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai tertentu dari klaim yang dibayar.

Contoh :
Sebuah mobil diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,00.
Resiko sendiri Rp.200.000,00 per kejadian. Apabila terjadi klaim sebesar Rp. 10.000.000,00, maka Tertanggung akan menanggung sendiri kerugian sebesar Rp. 200.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan Penanggung adalah sebesar Rp. 9.800.000,00.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah kita boleh membeli lebih dari satu polis asuransi untuk menutup obyek pertanggungan yang sama?
Boleh saja, tetapi Tertanggung akan rugi karena membayar premi lebih, sedangkan ia tidak akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang dideritanya. Mengapa? Karena secara prinsip, proteksi asuransi tidak boleh memberikan keuntungan lebih bagi Tertanggung, tetapi hanya menempatkan posisi keuangan tertanggung kepada saat sebelum klaim.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah seseorang bisa mengasuransikan barang atau harta benda yang bukan miliknya?
Tidak bisa, kecuali, jika ia memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti tersebut, misalnya : pihak Leasing atau Bank.

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan di Bawah Harga (Under Insurance)?
Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan "Under Insurance" .

Contoh :
Harga pertanggungan Toyota Kijang th 1999 adalah Rp. 80.000.000,00
Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp. 100.000.000,00
Resiko sendiri (OR) sebesar Rp. 200.000,00
Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00

Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar :
(Rp. 80.000.000,00/Rp. 100.000.000,00) X Rp. 20.000.000,00 = Rp. 16.000.000,00

Setelah dikurangi resiko sendiri , penggantian menjadi :
Rp. 16.000.000,00 – Rp. 200.000,00 = Rp. 15.800.000,00

Selisih yang ditanggung Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 – Rp. 15.800.000,00 = Rp. 4.200.000,00

--------------------------------------------------------------------------| top

 

Fire AutoCare AccidentCare HealthCare BeCare HomeCare Marine Cargo ShopOwners Heavy Equipment AutoCare

 
Copyright © 2006 PT Asuransi Raksa Pratikara, All Right Reserved